Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren (Ponpes) di Kota Malang akan digratiskan.
Kebijakan ini disampaikan Wahyu usai apel Hari Santri Nasional 2025, Rabu (22/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan langsung dua dokumen kepada pesantren yang sudah memenuhi syarat.
“Persis di Hari Santri ini saya menyerahkan PBG dan SLF yang sudah diterima. Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh sudah menerima, dan juga satu pesantren lainnya,” kata Wahyu.
“Ada dua yang kita berikan ke dua pesantren, terkait PBG juga terkait SLF,” lanjutnya.
PBG dan SLF merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas bangunan gedung. PBG menunjukkan bahwa bangunan telah mendapat persetujuan pemerintah sesuai fungsi dan rencana tata ruang, sedangkan SLF menandakan bahwa bangunan tersebut aman digunakan sesuai standar teknis.
Dengan dua dokumen itu, bangunan pesantren bisa diakui secara hukum, memenuhi unsur keselamatan, dan mendapat perlindungan dalam pengawasan pemerintah.
Wahyu menjelaskan, Pemkot Malang telah menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pemberian fasilitas gratis tersebut.
“Ke depan draf Perwali sudah siap, nanti saya tanda tangani. Kita akan berikan gratis kepada ponpes yang akan mengurus PBG dan SLF,” tegasnya.
Untuk membantu proses verifikasi dan perhitungan teknis, Pemkot juga akan menggandeng perguruan tinggi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
“Karena SLF ini kan harus ada pendampingan atau perhitungan analisa konstruksi dari tenaga ahli yang sudah tersertifikasi. Nah, kita kerja sama dengan perguruan tinggi untuk bisa mendampingi pesantren itu dalam pengurusan,” jelasnya.
“Pembiayaannya gratis,” tambah Wahyu.
Saat ini tercatat ada 91 pesantren di Kota Malang yang akan menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Persis di Hari Santri ini kita tetapkan,” pungkasnya.








