Kota Malang, blok-a.com – Enam jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Malang masih kosong. Namun, pengisiannya kini tak lagi memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono mengatakan, proses pengisian jabatan itu masih menunggu arahan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ada dua opsi yang bisa ditempuh: melalui seleksi terbuka atau uji kesesuaian (job fit).
“Kami tetap menunggu petunjuk Pak Wali. Hasil uji kompetensi bulan April lalu juga belum ditindaklanjuti,” ujar Hendru, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Wali Kota Malang saat ini sudah bisa melakukan pengisian JPTP tanpa izin Kemendagri, lantaran sudah menjabat lebih dari enam bulan secara definitif.
“Pengisian jabatan tidak memerlukan izin Mendagri, kecuali untuk posisi Inspektur karena menyangkut unsur pengawasan. Itu tetap harus izin Irjen Kemendagri,” jelasnya.
Selain menunggu pengisian jabatan, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan sistem manajemen talenta aparatur. Sistem ini akan memetakan potensi dan kompetensi ASN agar penempatan jabatan lebih sesuai.
“Saat ini kami sudah tahap pra-expose menuju expose. Ada beberapa catatan dari BKN yang kami perbaiki. Harapannya, dalam satu-dua minggu ke depan sudah bisa lanjut pendampingan terakhir dan expose,” ujarnya.
Sistem ini akan berjalan setelah mendapat persetujuan dari BKN. Sebelum diterapkan, tim BKN pusat dan Kanreg II akan memverifikasi kebijakan, proses bisnis, hingga aplikasi yang digunakan.
“Hasilnya nanti menentukan klasifikasi atau box 9, 8, 7. Itu menilai kinerja, potensi, dan rekam jejak ASN,” tambah Hendru.
Pejabat yang masuk kategori box 7–9 berpeluang ikut rotasi atau mutasi jabatan. Sementara ASN di bawah kategori itu perlu meningkatkan kompetensi terlebih dahulu.
“Untuk jabatan JPTP tetap ada tambahan kompetensi teknis. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan penilaian manajemen talenta,” katanya.
Hendru juga menyebut, pejabat eselon III seperti kepala bidang bisa naik menjadi kepala dinas, asalkan masuk kategori box 9 dan memenuhi syarat tambahan.
“Bisa saja naik jabatan, asal memenuhi semua kriteria,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga akhir 2025 tidak ada pejabat JPTP di Pemkot Malang yang pensiun. Baru pada 2026 nanti akan ada satu pejabat yang purna tugas.
“Saat ini jabatan yang kosong antara lain Kepala Bakesbangpol, Staf Ahli, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, dan Inspektur. Kita tunggu saja arahan Pak Wali,” pungkasnya. (bob)




