Jika Langgar Aturan Netralitas pada Pilkada 2024, ASN di Malang Terancam Dipecat

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) turut menjadi perhatian serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 mendatang. Jika ditemukan pelanggaran, maka ancamannya dapat diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menerangkan, dalam hal pengawasan netralitas hingga penindakan itu merupakan wewenang Bawaslu.

“Kemudian kami akan memberikan rekomendasi kepada BKN dan MenpanRB melalui BKPSDM Kabupaten Malang untuk di proses lebih lanjut, nanti keputusannya ada di BKN dan MenpanRB,” kata Hazairin kepada blok-a.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdandyah mengungkapkan, bahwa pelanggaran ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Terkait Netralitas ASN dalam proses Pilpres, Pilkada dan lain lain, sudah sangat jelas diatur dlm PP 94/ 2021 tentang Disiplin ASN,” kata Nurman saat dikonfirmasi blok-a.com, Senin (9/9/2024).

Kendati demikian, hukuman disiplin ASN yang melanggar ketentuan netralitas di Pilkada harus berdasarkan pemeriksaan internal Pemkab Malang dalam hal ini yakni Inspektorat dan BKPSDM.

“Mulai dari Hukukuman Ringan, Sedang sampai Berat berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN),” urainya.

Sementara itu, sambung Nurman, untuk hukuman disipilin ringan bagi ASN Pemerintah Kabupaten Malang yang melanggar yakni berupa teguran tertulis dan himbauan.

Lalu, untuk hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkay setungkat lebih rendah.

“Namun demikian kamu berharap tidak ada pelanggaran Netralitas ASN, karena kami yakin ASN Pemkab Malang sudah cukup paham regulasi dan profesional,” tutupnya. (ptu/bob)

Exit mobile version