Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memperketat penertiban pembuangan sampah ilegal di sekitar sungai. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sampah masuk ke badan sungai dan terbawa aliran hingga ke wilayah hilir.
Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hasiholan Matondang mengatakan, penanganan sampah di sekitar sungai dilakukan melalui pembersihan rutin dan penertiban titik pembuangan ilegal.
“Untuk sungai-sungai besar, kewenangannya berada di bawah BBWS dan penggunaannya melalui izin provinsi. Namun, untuk wilayah Kota Malang, kami sudah melakukan pembersihan di beberapa lokasi. Biasanya kegiatan ini kami lakukan bersama masyarakat dan mahasiswa, salah satunya saat World Cleanup Day,” kata Raymond, Rabu (9/9/2026).
Selain pembersihan, DLH juga menutup titik yang selama ini digunakan masyarakat untuk membuang sampah secara ilegal.
“Untuk penertiban dan penutupan TPS ilegal, beberapa lokasi sudah kami tindak. Contohnya di Wonokoyo, lokasi yang digunakan masyarakat untuk membuang sampah sudah kami tutup dan kami arahkan untuk membuang ke TPS yang telah ditentukan,” tambahnya.
Raymond menyebut masih terdapat sejumlah titik yang akan ditertibkan, terutama di sekitar aliran Sungai Brantas. Untuk menghentikan kebiasaan tersebut, DLH akan membersihkan lokasi, menutupnya, dan memasang papan pemberitahuan larangan membuang sampah.
“Kami tutup, sampahnya kami bersihkan, kemudian kami pasang pemberitahuan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di sungai,” tuturnya.
Raymond mencontohkan penanganan di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Setelah lokasi ditutup dan diberi imbauan, aktivitas pembuangan sampah di titik tersebut berhenti. DLH juga telah memberikan peringatan kepada sejumlah penggerobak yang sebelumnya membuang sampah di lokasi itu.
“Pengalaman kami, setelah kami beri tulisan dan menutup lokasi tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah di sana. Ada sekitar dua hingga tiga penggerobak yang sebelumnya membuang sampah di lokasi itu. Mereka sudah kami beri peringatan dan sampai sekarang tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.
Selain pendekatan persuasif, DLH juga menerapkan penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Berikutnya akan kami lakukan tipiring. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ada sekitar lima orang yang terkena tipiring akibat membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (yog)




