Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota Malang telah resmi mengeluarkan peraturan baru terkait penjualan takjil selama bulan Ramadan.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No. 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024, dinyatakan bahwa para penjual takjil dilarang berjualan di beberapa titik.
Termasuk di dalamnya, SE ini memuat larangan bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang menjual takjil untuk menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya.
“Surat edaran sudah keluar hari ini. Takjil sudah diatur di dalamnya,” ujar Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat, Senin (11/3/2024).
Sejak beberapa tahun lalu, sejumlah titik wilayah Kota Malang, seperti Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dan Jalan Surabaya, sering menjadi lokasi pasar takjil.
Namun, SE ini mengubah kebiasaan tersebut. Wahyu menegaskan pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas dengan meminta agar penjual takjil tidak berjualan di badan jalan.
“Jangan sampai turun ke jalan. Saya minta dikondisikan jangan sampai ganggu lalu lintas,” tutur Wahyu.
Widjaja Saleh Putra, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, menambahkan bahwa SE tersebut juga melarang pelayanan drive-thru bagi pelanggan takjil, karena dapat menyebabkan kemacetan. Para pembeli diharapkan untuk parkir dan berjalan kaki menuju pasar takjil.
“Semua harus parkir di tempat yang sudah disediakan. Jadi ke pasar takjilnya ya jalan kaki. Kalau ada yang ngotot drive-thru, gak usah dilayani,” ungkap sosok yang akrab disapa Djaja itu.
Selain menjaga kelancaran lalu lintas, SE ini juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bagi pengguna jalan. Trotoar dan fasilitas umum lainnya diminta dimanfaatkan dengan baik, tanpa mengganggu lalu lintas.
SE tersebut juga menitikberatkan pada peran perangkat daerah setempat, seperti lurah dan camat, dalam mengawasi dan mengondisikan para penjual takjil agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Wahyu telah menginstruksikan lurah dan camat untuk berkoordinasi dengan baik demi menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Saya sudah minta lurah dan camat untuk bisa mengkondisikan agar tak menggangu lalu lintas,” ujar Wahyu.
Upaya ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan, sambil memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mengganggu kesakralan momen tersebut.




