Pemkab Malang Kucurkan Rp 57 Miliar untuk Insentif Guru Non-ASN Sepanjang 2025

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji sebut Pemkab kucurkan Rp57 Miliar untuk guru non-ASN di 2025 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji sebut Pemkab kucurkan Rp57 Miliar untuk guru non-ASN di 2025 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 57 miliar untuk membayarkan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sepanjang tahun 2025.

Insentif sebesar Rp500 ribu per bulan itu disalurkan secara bertahap, mulai Januari hingga Desember mendatang. Hingga Agustus 2025, sebagian besar tahap pencairan telah terealisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan insentif untuk guru non-ASN tersebut sudah tersalurkan periode 3 bulan terakhir yakni Agustus-September-Oktober.

“Saya gak hafal, ya yang sudah tersalurkan berapa. Tetapi 3 bulan terakhir ini sudah tersalurkan. Dari 12 bulan, itu per bulannya mereka mendapatkan Rp500 ribu, itu untuk guru non ASN yang berada di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suwadji.

Penyaluran tahap pertama telah diberikan untuk periode Januari-Mei, sementara tahap berikutnya, untuk Juni-Agustus, juga sudah cair. Untuk September-Oktober, penyalurannya akan digabung dalam satu tahap, sedangkan November-Desember akan dicairkan pada tahap akhir tahun.

“Kalau totalnya sekitar Rp57 miliar, kalau tidak salah. Mungkin November-Desember nanti akan jadi satu,” jelasnya.

Menurut Suwadji, penerima insentif ditetapkan berdasarkan hasil pendataan guru yang dilakukan sejak 2021. Guru-guru yang berstatus guru tidak tetap (GTT) dan telah masuk dalam database non-ASN berhak menerima insentif tersebut.

Namun, bagi tenaga pendidik yang belum masuk data non-ASN tetapi telah lama mengabdi, tetap dimungkinkan menerima insentif secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

“Kalau yang sudah masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sudah tidak dapat. Jadi kuotanya bisa kami geser ke yang sudah mengabdi lama, meskipun belum masuk database non-ASN,” imbuhnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, saat ini terdapat sekitar 3.000 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di Kabupaten Malang.

Meski pemerintah pusat telah melarang rekrutmen tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan, Suwadji menilai kebutuhan terhadap guru tidak tetap tetap ada. Kekosongan tenaga pengajar akibat pensiun atau mutasi harus segera diisi agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Misalnya, kalau ada guru fisika pensiun, kemudian kosong, kalau tidak segera diisi bagaimana? Makanya kami tetap mengangkat GTT untuk mengisi kekosongan. Ada kebijakan tersendiri untuk mengangkat GTT oleh sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Suwadji memastikan, pengangkatan GTT tidak menimbulkan tumpang tindih beban kerja dengan guru tetap. Sekolah diwajibkan mengatur jam mengajar agar tidak mengganggu pemenuhan jam Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru definitif.

Setiap GTT juga diwajibkan menandatangani pakta integritas yang menegaskan status mereka sebagai tenaga tidak tetap, sehingga tidak dapat menuntut pengangkatan menjadi ASN. (yog/bob)

Exit mobile version