Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan perumahan di Kabupaten Malang tercatat belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kondisi ini membuat Pemkab, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), terus melakukan pendataan dan penelusuran agar persoalan tersebut segera terselesaikan.
Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, mengakui bahwa masih banyak perumahan yang belum melakukan penyerahan PSU, terutama yang dibangun pada era sebelum aturan administrasi penyerahan diberlakukan.
“Yang lama-lama sekitar tahun 90-an memang di luar jangkauan kita. Itu yang kita masih berusaha untuk terus mencari pengembangnya agar PSU-nya dapat diserahkan,” ujar Johan, Rabu (15/10/2025).
Johan menjelaskan, belum diserahkannya PSU oleh pengembang membuat Pemkab kesulitan melakukan perbaikan fasilitas publik ketika ada laporan dari masyarakat.
“Tujuannya apa sih PSU kalau diserahkan? Itu kan sudah menjadi aset Pemkab. Kalau sudah menjadi aset, kita bisa intervensi di sana, bisa memberikan pelayanan untuk masyarakat. Tapi kalau belum diserahkan, itu secara hukum masih aset pengembang. Jadi kita belum bisa melakukan perbaikan,” jelasnya.
Berdasarkan data DPKPCK Kabupaten Malang, terdapat sekitar 250 perumahan yang belum menyerahkan PSU. Dari total lebih dari 600 perumahan yang tercatat, baru sekitar 374 perumahan yang PSU-nya resmi diserahkan kepada Pemkab.
“Sekitar 683-an, yang sudah diserahkan sekitar 329. Coba nanti kita cek ya secara administrasi. Yang lain itu kita masih berusaha mencari,” tambah Johan.
Sebagian besar pengembang yang belum menyerahkan PSU disebut sulit dilacak keberadaannya. Untuk itu, DPKPCK mengajak masyarakat setempat dan pemerintah desa untuk turut membantu dalam proses penelusuran.
“Kita juga sudah umumkan lewat media, kita cari informasi dari pemerintah desa atau wilayahnya di sana juga. Kita masih mencari solusi agar semuanya bisa sesuai aturan,” pungkasnya. (yog/bob)




