Pemkot Malang Buka Dua Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya

Perusahaan Kabupaten Malang Tak Bayarkan THR, Adukan ke Posko
Ilustrasi THR (dok. Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

Kota Malang, blok-a.com – Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tujuan dibukanya posko ini adalah untuk menerima laporan pekerja atau karyawan yang tidak menerima THR saat Idul Fitri seusai aturan.

Rencananya posko ini bakal dibuka di dua tempat, yakni di Blok Office Malang dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.

Pembukaannya bakal dilakukan 7 hari sebelum Idul Fitri hingga 7 hari setelah Idul Fitri 2024 ini.

“Menurut rencana, posko nantinya akan dibuka di dua tempat, yakni di Block Office Malang dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1445 H/2024,” ujar Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Setiap pekerja yang melapor di posko itu, Arif menjelaskan, laporannya akan diteruskan Pemprov Jatim jika terdapat perusahaan yang tak memberikan THR.

Selain di posko tersebut, pekerja di Kota Malang juga bisa mengadu jika belum mendapat THR ke aplikasi SIAP KERJA.

Di aplikasi tersebut terlebih dulu harus mempunyai akun. Pekerja bisa mendaftarkan lebih dulu akun di aplikasi tersebut. Setelah itu, tekan menu ‘Pengaduan THR’. Setelahnya isi formulir secara lengkap dan selanjutnya laporkan.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04./III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut mengatur jadwal dan besaran THR.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta.

Jika pengusaha atau perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR. Ini berlaku baik secara individu maupun per jumlah pekerja yang tidak dibayar. (bob)

Exit mobile version