Kota Malang, blok-a.com – Pemkot Malang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan Program Rp50 juta per RT. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh RT harus segera menuntaskan usulan agar dapat direalisasikan pada 2026 dan wajib mengikuti daftar pilihan program yang telah ditetapkan.
Wahyu menyebut pembahasan melalui Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) terus dikebut dan ditargetkan selesai paling lambat 19 November 2025. Seluruh program juga harus masuk ke SIPD sebelum 24 November sebagai dasar penyusunan APBD 2026.
“Dalam daftar usulan itu sudah ada pilihannya supaya tidak melebar dan fokus pada prioritas. Daftar ini disusun dari aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan SIPD,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan hanya sedikit usulan yang tidak sesuai daftar. Namun usulan yang tidak masuk kategori prioritas baru bisa dipertimbangkan pada tahun berikutnya.
“Harapannya di APBD 2026 sudah tidak ada lagi usulan yang tidak sesuai daftar. Untuk infrastruktur misalnya, yang bisa diajukan antara lain perbaikan gorong-gorong, jalan, hingga penanganan sampah,” jelasnya.
Beberapa pengajuan seperti tenda dan panggung belum bisa dipenuhi karena tidak masuk kebutuhan mendesak.
“Tenda dan panggung belum bisa. Kalau nanti memang sangat diperlukan, akan dipertimbangkan saat penyusunan daftar usulan 2026,” tambahnya.
Wahyu juga menjelaskan nilai maksimal usulan per RT adalah Rp50 juta. Jika kebutuhan melebihi pagu, RT dapat mengajukannya melalui Musrenbang atau Pokir.
“Program RT Berkelas ini memberi ruang bagi warga untuk mengusulkan kebutuhan nyata di tingkat RT. Misalnya, usulan gerobak sampah yang dulu tidak terakomodasi kini sudah bisa diajukan,” tandasnya.
Sementara itu, dari proses Muskelsus yang berjalan, mayoritas RT di Kecamatan Kedungkandang mengusulkan perbaikan gorong-gorong dan jalan. Camat Kedungkandang, Fahmi Hidayat, menyebut tahapan Muskelsus memastikan pengajuan program benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
“Kami tekankan agar tidak mengada-ada usulan. Kalau tidak perlu ya jangan diusulkan. Kami pantau Muskelsus supaya usulan tepat sasaran,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan masih ada RT yang mengajukan bantuan tenda dan kursi, namun usulan itu dievaluasi.
“Tidak semua RT punya balai untuk menyimpan fasilitas tersebut, jadi perlu seleksi lagi,” katanya.
Sementara itu, Lurah Bareng, Wiwaha Krismahaenda, menyampaikan ada dua jenis usulan dari warganya: fisik dan nonfisik.
“Kalau fisik ya infrastruktur, sementara nonfisik lebih ke pelatihan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Wiwaha.
Dari 78 RT di Bareng, sudah masuk sekitar 200 usulan.
“Sampai sekarang sekitar 70 persen usulan fisik dan 30 persen nonfisik,” ujarnya.




