Program MBG Dievaluasi Usai Insiden Keracunan di Kabupaten Malang, Operasi SPPG Mangunrejo Disetop

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Percepatan Pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Malang melalui Sekretaris I, Mahila Surya Dewi, membenarkan bahwa operasional SPPG Mangunrejo di Kecamatan Kepanjen untuk sementara dihentikan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa dan guru MTs Al-Khalifah, Desa Cepokomulyo.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Albertus Dony Dewantoro, tertulis bahwa:

“Untuk sementara SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo dihentikan operasionalnya sampai melengkapi SOP Badan Gizi Nasional (BGN).” tertulis dalam surat tersebut.

Mahila menegaskan, kewenangan penghentian SPPG sepenuhnya berada di tangan BGN karena program MBG merupakan kebijakan nasional yang dijalankan pemerintah pusat.

“Iya, diberhentikan sudah dari BGN, karena memang kewenangan mutlak kan ada di BGN,” kata Mahila, Jumat (23/10/2025).

Menindaklanjuti insiden dugaan keracunan di MTs Al-Khalifah, Mahila yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, mengatakan pihaknya telah memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Malang.

“Yang kami lakukan sekarang ini evaluasi, pengawasan, dan pendampingan ke SPPG. Dari total 92 SPPG, 73 sudah beroperasi dan 19 masih dalam masa persiapan,” jelasnya.

Mahila menuturkan, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rencana aksi (action plan) penguatan sistem keamanan pangan di seluruh dapur MBG.

“Kita sedang mengatur rencana aksi dan pemetaan. Kemungkinan minggu depan kami akan mengundang seluruh kepala SPPG bersama mitra, dan nanti kegiatan itu ditutup dengan komitmen bersama agar pelaksanaan MBG di Kabupaten Malang ini minimal aman,” tegas Mahila.

Selain pengawasan higienitas, Mahila juga menyoroti penggunaan bahan pangan lokal. Ia menilai, masih banyak pengelola SPPG yang belum memprioritaskan produk dari Kabupaten Malang.

“Kami wajibkan nanti belanja mereka untuk produk di Kabupaten Malang. Karena dari hasil sidak, masih banyak yang pakai beras dari luar daerah. Padahal kita punya pasar sayur dan buah seperti di Karangploso yang harganya lebih murah,” ujarnya.

Terkait penyebab dugaan keracunan, Mahila menjelaskan bahwa sampel makanan sudah dikirim untuk diuji laboratorium.

“Kami punya sistem, setiap SPPG wajib menyisakan satu omprang makanan yang disimpan sampai tiga hari. Kalau terjadi kasus seperti ini, sampel itu yang diambil untuk diuji. Hasil lab-nya belum keluar, biasanya butuh waktu dua sampai tiga hari,” terangnya.

Ia memastikan, Tim Percepatan MBG Kabupaten Malang akan terus memperketat pengawasan terhadap higienitas, sumber bahan pangan, serta penerapan SOP di lapangan.

“Kalau nggak ada komitmen, kita nggak bisa kontrol. Jadi ke depan kita pastikan komitmen bersama ini benar-benar dijalankan,” pungkas Mahila. (yog)