Puluhan Ribu Pekerja Informal di Kota Malang Gagal Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Disnaker Kota Malang, Arif Tri Sastyawan (Dokumentasi / Yogga Ardiawan)
Kepala Disnaker Kota Malang, Arif Tri Sastyawan (blok-a/ Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Namun, dari total 43 ribu warga Kota Malang yang diusulkan, ternyata puluhan ribu tak lolos verifikasi untuk masuk program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa hanya sekitar 15 ribu pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat untuk di-cover BPJS Ketenagakerjaan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal mulai disalurkan sejak Oktober 2025. Usulan peserta datang dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pengurus RT, Supeltas, kelompok tani, pedagang, hingga pelaku UMKM,” jelas Arif kepada blok-a.com, Minggu (2/11/2025).

Arif menambahkan, bantuan iuran dengan total sekitar Rp250 juta telah dicairkan bulan Oktober lalu. Sedangkan peserta yang tidak lolos verifikasi, umumnya terkendala pada ketidaksesuaian data kependudukan.

“Yang tidak lolos itu karena alamatnya belum jelas, NIK-nya tidak sesuai, atau datanya dobel,” tambahnya.

Memasuki November ini, Pemkot Malang kembali mengajukan tambahan sekitar 7.000 peserta baru. Dengan begitu, total pekerja informal yang akan tercover BPJS Ketenagakerjaan meningkat menjadi sekitar 22 ribu orang.

“Sampai akhir 2025, targetnya bisa mencapai 25 ribu peserta, sesuai RPJMD yang menargetkan cakupan Universal Coverage Jamsostek sebesar 40 persen,” terang Arif.

Pekerja informal yang masuk program ini berasal dari berbagai sektor, termasuk 5.500 pengemudi ojek online (ojol). Beberapa platform seperti Shopee, Maxim, dan GrabCar masih dalam proses pengusulan.

Pemkot Malang menanggung seluruh iuran jaminan sosial sebesar Rp16.800 per peserta per bulan. Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Begitu nama-nama peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan tagihan ke kami. Pembayarannya dilakukan langsung oleh BKAD ke BPJS,” kata Arif.

Peserta yang sudah terdaftar langsung terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun.

Meski program ini berjalan baik, Arif mengaku tahun depan akan menghadapi tantangan besar dari sisi pendanaan. Alokasi DBHCHT untuk Kota Malang 2026 turun drastis dari Rp70 miliar menjadi sekitar Rp40 miliar.

“Tahun depan anggaran kami turun dari Rp7,2 miliar jadi sekitar Rp4 miliar. Padahal kebutuhan agar 25 ribu pekerja tetap tercover mencapai Rp5,3 miliar,” ungkapnya.

Arif berharap ada kebijakan lanjutan dari Wali Kota Malang agar program perlindungan sosial bagi pekerja informal ini bisa terus berlanjut.

“Ini bentuk kepedulian Pemkot Malang bagi pekerja informal. Kami berharap program ini tetap berlanjut,” pungkasnya.(bob)

Exit mobile version