Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan tidak ada skema work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD selama Ramadan 2026. Seluruh pegawai tetap masuk kantor seperti biasa, dengan penyesuaian jam kerja dan aturan busana.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026. Penyesuaian jam kerja dilakukan tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam efektif berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja masuk Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.15 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja pukul 07.30–11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono menegaskan, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk sistem lima maupun enam hari kerja.
Menurutnya, kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian durasi jam kerja. “Capaian kinerja tetap menjadi prioritas. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan busana selama Ramadan. Pada Senin hingga Rabu, ASN tetap mengenakan pakaian dinas harian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Kamis dan Jumat, pegawai pria maupun wanita diwajibkan mengenakan busana muslim.
Bagi ASN dan karyawan BUMD nonmuslim, diminta menyesuaikan dengan ketentuan pakaian yang telah diatur.
Kebijakan ini berbeda dibanding Ramadan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya kewajiban berbusana muslim hanya berlaku pada Jumat, tahun ini ditambah menjadi Kamis dan Jumat.
Pemkot Malang berharap, penyesuaian jam kerja dan aturan busana ini mampu menciptakan suasana kerja yang tetap kondusif dan produktif selama bulan suci, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.(bob)








