Ratusan Sopir Angkot Demo di Depan Kantor Dishub Kota Malang

Sopir angkot demo di depan kantor Dishub Kota Malang, Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing, Senin (28/9/2026) (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Sopir angkot demo di depan kantor Dishub Kota Malang, Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing, Senin (28/9/2026) (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Senin (28/9/2026) siang. Aksi yang diinisiasi oleh Front Aliansi Supir Angkutan Malang (ASAM) ini sempat membuat sebagian Jalan Raden Intan menuju Terminal Arjosari ditutup.

Penutupan akses jalan oleh sejumlah angkot yang digunakan dalam aksi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan panjang.

Puluhan personel Polresta Malang Kota kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 10.32 WIB. Petugas melakukan dialog dengan para sopir untuk meminta kendaraan tidak menghalangi arus lalu lintas.

Setelah dilakukan dialog, sejumlah sopir angkot bersedia meminggirkan kendaraannya dibantu petugas kepolisian. Arus lalu lintas di Jalan Raden Intan pun kembali normal.

Aksi tersebut dilakukan para sopir angkot dengan membawa sejumlah tuntutan terkait keberadaan transportasi publik di Kota Malang dan wilayah Malang Raya.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta realisasi janji dan komitmen yang telah disepakati bersama dalam aksi sebelumnya pada 27 Juli 2026, sebelum Koridor Trans Jatim 2 beroperasi.

Selain itu, para sopir juga menuntut adanya evaluasi terhadap Koridor Trans Jatim 1 yang telah beroperasi di wilayah Malang Raya.

Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung. Para sopir angkot bergeser menuju kantor Dishub Kota Malang untuk melakukan dialog.

1. Menuntut Realisasi Notulensi Aksi 29/7/2026.

Meminta Pemerintah segera merealisasikan janji dan komitmen tertulis yang telah disepakati bersama pada aksi demo damai tanggal 29 Juli 2026, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif sebelum Trans Jatim Koridor II dipaksakan beroperasi.

2. Menuntut Evaluasi Ulang Koridor I Secara Transparan.

Meminta Pemerintah mengevaluasi ulang Koridor I secara total dan transparan. Adanya dugaan cacat administratif serta prosedur dalam proses perencanaan dan implementasinya selama ini yang terbukti telah merugikan hak-hak ekonomi 494 orang sopir dan pemilik mikrolet di Malang Raya.

3. Menuntut Keadilan Secara Merata & Transparansi Ekonomi.

Meminta keadilan dan perlindungan hukum serta sosial yang merata kepada Pemerintah, khususnya bagi 494 orang sopir dan pemilik mikrolet yang terdampak langsung secara ekonomi di Koridor I akibat penurunan pendapatan drastis tanpa solusi konkrit sebelumnya.

4. Menuntut Kejelasan Blueprint Program Trans Jatim Secara Transparan.

Meminta Pemerintah menyampaikan secara terbuka dan transparan akan kejelasan dokumen cetak biru (blueprint) perencanaan jangka panjang program Trans Jatim di Malang Raya kepada publik, khususnya kepada para pekerja transportasi kearifan lokal di Malang Raya, yang wilayah operasionalnya bersinggungan langsung dengan Trans Jatim.

5. Menuntut Pelibatan Secara Adil & Transparansi Dalam Setiap Programnya.

Meminta Pemerintah melibatkan seluruh pekerja transportasi kearifan lokal Malang Raya dalam proses, implementasi, serta kebijakan transportasi publik sebagai bagian sah dari ekosistem transportasi secara adil dan transparan, bukan justru meminggirkan dan mematikan mata pencaharian rakyat kecil. (yog)

Exit mobile version