Rencana Pembangunan SNT di Dampit, Warga Minta Sosialisasi dan Solusi

RDPU Rencana Pembangunan SNT di Dampit, Warga Minta Sosialisasi dan Solusi (foto: Istimewa)
RDPU Rencana Pembangunan SNT di Dampit, Warga Minta Sosialisasi dan Solusi (foto: Istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mendapat keluhan dari warga setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/10/2026), warga mengeluhkan minimnya sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut.

Dalam penyampaian aspirasi itu, warga menegaskan tidak menolak program pemerintah. Namun, mereka meminta adanya solusi agar masyarakat tetap mendapat manfaat ekonomi dari lahan yang selama ini dikelola untuk mendukung kebutuhan RT dan RW.

Salah satu warga Polaman, Yasin, mengatakan persoalan sosialisasi menjadi salah satu hal yang disampaikan warga dalam RDPU. Selain itu, masih terdapat persoalan internal terkait pengelolaan lahan yang perlu diselesaikan.

“Program kita sangat setuju. Cuma minimal ada solusi kebijakannya,” ujar Yasin.

Yasin menyebut lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat diperkirakan mencapai 21 hektare dalam wilayah pengelolaan yang terdampak. Pemanfaatannya disebut tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk jalan serta kegiatan keagamaan dan sosial.

Warga kini masih menunggu tindak lanjut DPRD dan Pemkab Malang untuk mencari titik temu terkait rencana pembangunan SNT tersebut.

“Belum ada titik temu. Ini masih RDPU, masih dengar pendapat,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan SNT direncanakan dibangun di atas lahan milik Pemkab Malang seluas sekitar 18 hektare di Dusun Polaman.

Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga melalui sistem sewa dan hasilnya digunakan untuk pembangunan serta kegiatan masyarakat.

“Areal ini sebelumnya dikelola warga, ditanami tebu dan seterusnya untuk pembangunan RT/RW,” ujar Zulham.

Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Malang yang berasal dari tanah eks-bengkok. Status kepemilikan lahan dinilai tidak menjadi persoalan dalam rencana pembangunan SNT.

“Status tanahnya milik Pemkab. Tidak masalah status tanah. Bukan desa, clear. Milik Pemkab, bagian dari 54 hektare yang selama ini sudah dialihkan menjadi Pemkab,” tambahnya.

Zulham mengungkapkan, aspirasi warga bukan berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun permintaan ganti rugi. Masyarakat justru berharap tetap mendapat ruang untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi setelah SNT dibangun.

“Kalau memang mau dibangun, minimal ada keterlibatan warga. Mungkin sedikit dari ruang-ruang ekonominya bisa dioptimalkan untuk warga sekitar,” ungkapnya.

Selama ini, hasil pengelolaan lahan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui RT dan RW. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan maupun kegiatan sosial.

Zulham menilai aspirasi tersebut merupakan kepentingan masyarakat secara kolektif, bukan tuntutan pribadi.

“Ini bukan tuntutan orang perorangan, tapi bagaimana caranya supaya masyarakat bisa dapat dampak ekonomi dari keberadaan SNT ini,” jelasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.