Sasar Kecamatan Sukun, Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mengintensifkan sosialisasi terkait kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat. Kegiatan yang ketiga ini digelar pada Kamis (25/6/2026) di Ascent Premiere untuk menyasar masyarakat Kecamatan Sukun.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Sukun merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Klojen dan Kedungkandang.

“Ini rangkaian sosialisasi di kecamatan-kecamatan. Ini adalah yang ketiga di Kecamatan Sukun. Kita kemarin pertama di Klojen, kedua di Kedungkandang, sekarang Kecamatan Sukun,” ujar Wahyu.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan baru mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menambahkan, ada regulasi yang baru yang harus disampaikan pada masyarakat agar mereka paham terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diberikan, ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita kerja sama juga dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur, UPT PPD Malang Kota terkait dengan opsen PKB dan opsen BBNKB. Dan ini juga memberikan pemahaman pada masyarakat jangan sampai bahwa terkait dengan opsen ini ada kenaikan, tapi faktanya tidak.,” jelasnya.

Selain membahas perpajakan, Pemkot Malang juga melibatkan PLN untuk memberikan edukasi mengenai transisi penggunaan energi dari bahan bakar fosil menuju energi listrik. Ia berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai kebijakan terbaru, baik di bidang perpajakan maupun energi.

“Kemudian yang kedua, ini kita juga menggandeng dari PLN terkait dengan regulasi juga dan kebijakan terkait dengan memang kita kan harus ada efisiensi terkait dengan bahan bakar minyak. Kita akan beralih dari bahan bakar fosil ke non-fosil, yaitu dengan energi listrik,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Malang Moh Sulthon mengatakan kegiatan sosialisasi yang telah berlangsung di beberapa kecamatan menunjukkan hasil positif, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

“Yang pasti dengan sosialisasi ini tentunya masyarakat bisa lebih memahami terkait dengan kesadaran pajak, utamanya di sisi opsen PKB dan BBNKB ini. Terbukti dengan meningkatnya jumlah realisasi dari opsen PKB ini,” ujarnya.

Meski demikian, Sulthon mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait rendahnya minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan.

“Harapannya memang yang masih belum terpahami, rata-rata di masyarakat itu masih ada beberapa yang masih enggan untuk proses balik nama itu. Sehingga itu yang dari sisi pajaknya masih kurang seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota tadi,” katanya.

Menurut Sulthon, salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan mengurus balik nama kendaraan adalah keterbatasan waktu. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan layanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.

“Makanya tadi ada tempat untuk layanan-layanan yang bisa jemput bola. Artinya kami juga kerja sama dengan UPT PPD Malang Kota ke lokasi bersama dengan pelayanan PBB. Jadi setiap pelayanan ini kita juga memberikan pelayanan tidak hanya PBB, tapi juga ada layanan PKB dan BBNKB dalam rangka untuk mempermudah,” jelasnya.

Selain layanan langsung di lapangan, pemerintah juga telah menyediakan layanan daring. Namun, menurut Sulthon, masih banyak masyarakat yang lebih nyaman mendapatkan pelayanan secara tatap muka.

Terkait target sosialisasi di lima kecamatan, Sulthon menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang perubahan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

“Sehingga masyarakat perlu tahu bahwa ada kebijakan Permendagri tersebut. Namun alhamdulillah di Provinsi Jawa Timur, kebijakan Permendagri 11 Tahun 2026 yang terkait dengan merubah besaran dasar pengenaan PKB itu, di Jawa Timur masih diberikan insentif fiskal sehingga tidak ada kenaikan terkait dengan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik,” ungkapnya. (yog/bob)

Exit mobile version