Selter Tiga Kepala Dinas di Kabupaten Malang Masuki Tahap Final

Bupati Malang, HM Sanusi dalam pelantikan 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bupati Malang, HM Sanusi dalam pelantikan 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses seleksi terbuka (selter) untuk tiga jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah memasuki tahap akhir. Seleksi tiga jabatan itu untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah dituntaskan, termasuk wawancara sebagai tahap final. Saat ini, lanjut Nurman, Pemkab Malang tinggal menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum penetapan dan pelantikan dilakukan.

“Untuk progres selter pada tiga jabatan itu, Alhamdulillah sudah kita tuntaskan kemarin. Artinya, tahap final atau tahap puncak daripada progres selter itu adalah wawancara. Kemarin sudah dilaksanakan, mulai pagi sampai sore menjelang magrib,” ujar Nurman saat ditemui blok-a.com, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, hasil seleksi telah dikirimkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi resmi. Nantinya, akan muncul tiga nama untuk masing-masing mengisi tiga jabatan tersebut.

“Artinya sekarang kita tunggu persetujuan atau rekomendasi dari BKN. Ini hari ini kita kirim. Setelah itu, besok tiga besarnya kita umumkan di website. Memang agendanya seperti itu, tiga besar pada masing-masing tiga jabatan,” jelasnya.

Nurman menjelaskan, setelah rekomendasi dari BKN turun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Malang, HM Sanusi berwenang memilih satu nama dari tiga besar yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).

“Nanti biasanya BKN akan memberikan persetujuannya itu adalah silakan PPK memilih satu dari tiga besar itu,” bebernya.

Hal itu memang sesuai dengan peraturan Bupati mempunyai hak preogratif untuk memilih satu kepala dinas berdasarkan hasil rekomendasi dari BKN Provinsi

“PPK itu diberi kesempatan memilih satu dari tiga besar itu. Bupati selaku PPK boleh memilih dari tiga nama tersebut. Istilahnya hak prerogatif Bupati,” tuturnya.

Terkait waktu penetapan, Nurman memperkirakan rekomendasi BKN akan turun pekan depan setelah hasil diserahkan pada hari ini. Kemudian, setelah hasil turun dari BKN akan menunggu

“Harapan saya minggu depan sudah turun dari BKN. Setelah itu paling lambat sepuluh hari setelah rekomendasi kita laksanakan pelantikan,” pungkasnya.

Di tempat lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar mengatakan dalam selter kali ini, para peserta menjalani uji kompetensi yang mencakup aspek manajerial, sosiokultural, serta kapasitas dan kapabilitas teknis sesuai jabatan yang dilamar.

“Yang pasti selter kemarin itu ada uji kompetensi. Itu ada sosiokultural, manajerial, kemudian kapasitas dan kapabilitasnya betul-betul diuji semua,” kata Budiar.

Khusus untuk jabatan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pansel bahkan meminta peserta memperagakan kesamaptaan.

“Untuk Satpol kemarin ada salah satu Pansel yang minta kesamaptaan, karena Satpol itu kan ada unsur-unsur militer dan polisi. Jadi diminta diperagakan bagaimana hormat, hadap kanan, hadap kiri, balik kanan, bahkan push up,” bebernya. (yog/bob)

Exit mobile version