TPP ASN Kota Malang 2027 Tak Lagi Hitung Masa Kerja, Tapi Kinerja dan Kedisiplinan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sebut kinerja jadi patokan TPP ASN 2027 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sebut kinerja jadi patokan TPP ASN 2027 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan perubahan skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027. Dalam skema baru tersebut, masa kerja tidak lagi menjadi salah satu dasar perhitungan TPP.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang akan kembali menggunakan skema yang menitikberatkan pada kinerja ASN. Selain kinerja, kedisiplinan dan sejumlah indikator lain juga akan diperhitungkan dalam menentukan besaran TPP.

“Untuk TPP ini kami sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja. Nanti kami kembali ke skenario yang lama tanpa melihat masa kerja. Tetap kami kembali ke kinerja,” ujar Wahyu, Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga berkaitan dengan penataan anggaran belanja pegawai. Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam menentukan besaran anggaran TPP.

“Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam menentukan besaran anggaran TPP. Memang belanja pegawai salah satunya juga nanti kami ambil besarnya TPP,” tambah Wahyu.

Ia mengungkapkan, penilaian TPP tidak hanya melihat capaian kinerja. Faktor kedisiplinan dan indikator lainnya juga akan menjadi bagian dari perhitungan.

“Kemudian kami melihat terkait dengan bagaimana kedisiplinan, dan lain-lain itu untuk perhitungan TPP-nya,” ungkapnya.

Skema tersebut disiapkan setelah Pemkot Malang melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wahyu menyebut terdapat sejumlah skenario yang menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan formula final TPP 2027.

“Untuk menentukan TPP ini kan kami harus ada konsultasi ke Kemendagri, ada arahan dari Kemendagri. Dari situ ada beberapa skenario yang akan kami jadikan pertimbangan untuk TPP,” imbuhnya.

Perubahan skema tersebut turut tercermin dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, tercatat adanya pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke anggaran TPP pada sejumlah perangkat daerah (PD).

Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat pengurangan anggaran sebesar Rp3,271 miliar. Di dalamnya terdapat pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke TPP sebesar Rp2,987 miliar.

Kemudian pada Dinas Kesehatan, terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp3,069 miliar. Pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke TPP tercatat sebesar Rp2,893 miliar.

Sementara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp1,293 miliar. Pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke TPP tercatat sebesar Rp1,181 miliar.

Pemkot Malang masih menyiapkan skenario final pemberian TPP untuk 2027 dengan mempertimbangkan hasil konsultasi serta arahan Kemendagri. (yog)

Exit mobile version