Untuk Warga Kabupaten Malang, Ini Syarat Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa Terdekat

Untuk Warga Kabupaten Malang, Ini Syarat Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa Terdekat
Ilustrasi blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Melalui program ‘Desaku Tuntas’ kini warga Kabupaten Malang tak perlu lagi antre untuk kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berinovasi untuk memberikan layanan yang prima dan cepat untuk kepengurusan administrasi kependudukan. Inovasi tersebut salah satunya yakni layanan pengurusan admistrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Malang.

Layanan jemput bola tersebut diciptakan untuk mendekatkan serta mempermudahkan pemohon dalam kepengurusan adminduk tanpa perlu antre panjang di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kabupaten Malang, Siti Istova menerangkan, layanan Desaku Tuntas dilaksanakan oleh petugad registrasi desa (PRD) di masing-masing kantor desa/kelurahan.

Sehingga untuk kepengurusan, pemohon hanya perlu mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mengunggah berkas melalui website yang tersedia.

Sejumlah persyaratan juga telah dijelaskan, lanjut Istova, pemohon hanya perlu melengkapi data yang telah tertera di website sesuai dengan kebutuhan.

“Berkas yang diajukan kemudian diunggah melalui website sipeduli.malangkab.go.id, yang kemudian akan di proses oleh operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,” terang Istova kepada Blok-a.com, Rabu (21/8/2024).

Ia menerangkan, nantinya hasil produk penerbitan dokumen adminduk yang diajukan akan dikirimkan melalui email PRD dan dapat dicetak mandiri oleh PRD yang kemudian diserahkan ke pemohon atau masyarakat.

“Sehingga pemohon cukup datang ke Kantor Desa/Kelurahan tanpa harus ke Kantor Dinas Dukcapil di Kepanjen,” tambahnya.

Sejumlah layanan yang dapat diakses di desa/kelurahan diantaranya yakni peberbitan Kartu Keluarga (KK) yang mencakup, pembuatan maupun perubahan KK, pergantian Kepala Keluarga, kepengurusan KK hilang atau rusak

Kemudian, pembuatan kartu identitas anak (KIA), permohonan akta kelahiran dan juga pernohonan Kematian.

“Hingga 20 Agustus 2024, ada 371 desa atau keluarahan di Kabupaten Malang yang memiliki layanan tersebut,” tutupnya.

Selain di setiap desa/kelurahan, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan dokumen adminduk di kegiatan Suling Sakti alias subuh keliling sukseskan administrasi kependudukan terintegrasi yang dilaksanakan di setiap kegiatan Subuh Keiling yang dilakukan Bupati Malang, H.M Sanusi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Fokopimda setiap hari Jumat secara mobile di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. (ptu/bob)

Exit mobile version