Usai Pegawai Honorer Terlibat Pungli, Inspekorat Kabupaten Malang Lakukan Pengawasan Ekstra

Inspektor Pembantu Wilyah V, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Inspektor Pembantu Wilyah V, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Malang akan lakukan pengawasan ekstra terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Hal tersebut dilakukan usai adanya perkara pungutan liar (Pungli) terkait dengan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. 

Pungli tersebut dilakukan oleh seorang pegawai honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang bersama calo. Keduanya, menarik tarif sebesar Rp150 ribu untuk satu kali pengurusan data adminitrasi kependudukan. 

Dengan adanya perkara tersebut, Inspektor Pembantu Wilyah V, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo mengaku, ada kekurang dalam pengawasan terkait dengan pungli di lingkup Pemkab Malang. 

Kendati demikian, ia menerangkan, sejumlah pengawasan juga telah dilakukan oleh Inspektorat maupun masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias dinas. 

“Soal pengawasan setiap OPD wajib untuk melakukan pengawasan dan kami pun melakukan pengawasan, walaupun masih ada kekurangan disana-sini,” ujar Agus saat ditemui usai di Polres Malang, Senin (27/5/2024). 

Menurutnya, pengawasan dari masing-masing kepala OPD sangat berperan penting untuk mencegah pungli maupun pelanggaran etika lain. Sebab, kepala OPD dinilai dapat melakukan pengawasan melekat hingga tingkat masing-masing individu. 

“Harus kita akui peran atasan (kepela OPD) langsung itu sangat berperan dalam rangka melakukan pengawasan kepada maising-masing individu yang ada di OPD mqsing-masing itu,” jelasnya. 

Kedepan, untuk mencegah hal serupa Tim Unit Pemberantasan Pemungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang meminta untuk setiap Kepala OPD melakukan pengawasan secara ekstra kepada setiap masing-masing pegawai di setiap OPD. 

Ia berharap, dengan perkara yang terjadi pungli tidak lagi terjadi. Terlebih pada kepengurusan administrasi kependudukan yang notabennya pelayanannya dapat didapatkan secara gratis. 

“Kami sebagai UPP Saber Pungli Kabupaten Malang tidak henti-hentinya melakukan sosialisai dan mengingatkan. Mudah-mudahan dengan kejadian ini jadi pengingat atau yang cukup keras agar semua dinas itu melaksanakan apa yang telah ditetapkan pimpinan tertinggi yaitu Bupati Malang,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Dimas Kharesa Oktaviano (37) terancam hukuman 6 tahun penjara usai terjerat perkara pungli terkait kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Malang. 

Selain itu, ada juga Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia merupakan seorang calo yang berkerjasama dengan Dimas Kharesa Oktaviano untuk melancarkan aksinya. (ptu)

Exit mobile version