Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipastikan memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) dengan status Penjabat (Pj) setelah Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat melantik Dandung Djulharjanto pada Senin (10/8/2026).
Wahyu mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kewenangan Sekda dalam pembahasan anggaran bersama DPRD Kota Malang.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Sekda Kota Malang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sehingga kewenangannya masih terbatas. Setelah ditetapkan sebagai Pj Sekda, kewenangan yang dimiliki menjadi hampir setara dengan Sekda definitif.
“Setelah menjadi Pj (Penjabat), itu kewenangannya sudah hampir seperti definitif,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, penguatan status tersebut diperlukan karena Pj Sekda juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang. Karena itu, Wahyu ingin Pj Sekda sudah memiliki kewenangan yang memadai ketika memimpin pembahasan tersebut.
“Ini kita lakukan agar pada saat nanti kita rapat Banggar dengan DPRD, posisi ketua TAPD itu kewenangannya sudah hampir sama seperti Sekda definitif,” jelasnya.
Wahyu menerangkan, rapat bersama DPRD dijadwalkan mulai dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, pelantikan Pj Sekda dipercepat agar tidak menghambat proses pembahasan anggaran.
“Memang kita segerakan agar besok ini sudah mulai ada rapat-rapat dengan DPRD dan Pj Sekda sudah mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan pejabat Sekda definitif,” ujarnya.
Disinggung masa jabatan, Wahyu menyebut penunjukan Pj Sekda berlaku selama tiga bulan sesuai surat keputusan. Namun, masa tersebut dapat diperpanjang apabila proses pencarian dan penetapan Sekda definitif belum selesai.
“Kalau dari suratnya nanti tiga bulan untuk mempersiapkan. Tetapi kalau belum ini, nanti bisa kita memperpanjang untuk lebih siapnya lagi untuk mencari calon Sekda yang definitif,” pungkas Wahyu. (yog/bob)




