Wali Kota Malang Serahkan Remisi HUT RI, 17 WBP Lapas Malang Langsung Bebas

Wali Kota Malang Serahkan Remisi HUT RI, 17 WBP Lapas Malang Langsung Bebas
Wali Kota Malang seragkan remisi ke WBP Lapas Malang, Senin (17/8/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 1.752 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapatkan Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari program pembinaan bagi warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Lapas Kelas I Malang, total penghuni lapas tercatat sebanyak 2.046 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.752 orang disetujui mendapatkan Remisi Umum.

Rinciannya, sebanyak 1.725 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 27 orang mendapatkan Remisi Umum II.

Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi. Sebanyak 265 orang mendapatkan remisi satu bulan, 384 orang dua bulan, 500 orang tiga bulan, 285 orang empat bulan, 240 orang lima bulan, dan 51 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Sementara itu, dari 27 penerima Remisi Umum II, sebanyak tujuh orang mendapatkan remisi satu bulan, empat orang dua bulan, lima orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tujuh orang lima bulan, dan tiga orang mendapatkan remisi enam bulan.

Namun, tidak seluruh penerima Remisi Umum II langsung bebas. Sebanyak 10 orang masih harus menjalani pidana subsidair setelah mendapatkan remisi.

Dengan demikian, terdapat 17 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum. Mereka terdiri dari 12 orang dengan perkara pencurian, satu orang perkara perampokan, satu orang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tiga orang perkara penggelapan dan penipuan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turut hadir dalam pemberian remisi tersebut. Secara simbolis, Wahyu menyerahkan remisi kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang.

Wahyu mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam proses pembinaan warga binaan. Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan dengan baik di tengah masyarakat.

“Dengan remisi ini warga binaan sadar bahwa pemerintah sedang hadir untuk bisa memberikan binaan kepada mereka. Dan tentunya dengan remisi ini memberikan satu kepercayaan dari pemerintah untuk bisa kembali kepada masyarakat dan bisa hidup sebagaimana mestinya,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kesempatan memperoleh remisi juga harus menjadi bahan evaluasi bagi warga binaan. Terlebih bagi mereka yang mendapatkan kebebasan dan akan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Ia juga mengapresiasi warga binaan asal Kota Malang yang mendapatkan remisi. Menurutnya, mereka tentu memiliki keinginan untuk kembali hidup secara normal dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi dari Pemerintah Kota Malang, terutama warga Kota Malang, tadi ada beberapa warga Kota Malang, dan tentunya mereka juga berkeinginan untuk bisa hidup kembali normal. Dan mereka juga merasa syukur juga bahwa dengan remisi ini bisa menjadikan mereka menjadi orang yang lebih baik lagi untuk bisa hidup di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi, Wahyu berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan momentum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kehidupan.

“Pesan tadi sudah saya sampaikan supaya nanti mereka harus hidup lebih baik lagi, profesional, dan tentunya menjadi evaluasi diri, introspeksi, bahwa hidup ini memang tidak mudah, ya, dan harus berlaku dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Dan tentunya juga menjadi pelajaran agar mereka lebih baik lagi,” tutur Wahyu. (bob)

Exit mobile version