Warung Kopi Perda DPRD Kabupaten Malang Buka Ruang Aspirasi Warga Lewat Kanal Digital

Warung Kopi Perda DPRD Kabupaten Malang Buka Ruang Aspirasi Warga Lewat Kanal Digital (Istimewa)
Warung Kopi Perda DPRD Kabupaten Malang Buka Ruang Aspirasi Warga Lewat Kanal Digital (Istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Malang meluncurkan inovasi Warung Kopi Perda sebagai wadah komunikasi, diskusi, dan penyampaian aspirasi masyarakat. Program yang diresmikan pada Kamis (17/9/2026) lalu ini memanfaatkan berbagai kanal digital untuk memperluas akses informasi publik.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menilai Warung Kopi Perda dapat memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit.

Darmadi menambahkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai platform digital nantinya dapat dipublikasikan. Langkah ini diharapkan turut memudahkan warga memperoleh informasi mengenai tugas, fungsi, dan produk hukum DPRD Kabupaten Malang.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Malang yang telah menginisiasi adanya Warung Kopi Perda ini. Inovasi ini juga bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/9/2026)

Darmadi menjelaskan, Warung Kopi Perda merupakan pengembangan dari program digitalisasi hukum yang sebelumnya telah dijalankan Sekretariat DPRD melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Jika JDIH berfokus pada penyediaan dokumentasi dan informasi peraturan daerah, Warung Kopi Perda dikembangkan sebagai ruang komunikasi dan diskusi yang lebih interaktif.

“Program tersebut kemudian dilanjutkan dengan inovasi yang lebih mengedepankan diskusi dan komunikasi sehingga nanti kami bisa mendapatkan banyak inspirasi. Salah satunya terkait bagaimana menata Kabupaten Malang melalui penyampaian aspirasi, kemudian kami serap dan akan diperjuangkan aspirasi tersebut melalui forum yang lebih santai dan humanis pada Warung Kopi Perda,” bebernya.

Pemanfaatan kanal digital menjadi salah satu fokus program tersebut. Darmadi menyebut perkembangan teknologi dapat digunakan untuk memperkenalkan peran dan kewenangan DPRD kepada masyarakat secara lebih luas.

Ia juga mendorong agar Warung Kopi Perda menghadirkan tokoh masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki kompetensi untuk berdiskusi. Kegiatan tersebut nantinya disiarkan melalui kanal digital yang disiapkan Sekretariat DPRD, termasuk podcast dan forum diskusi lainnya.

“Maka, kami juga akan menjadikan program yang diinisiasi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Malang ini untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk diajak diskusi di Warung Kopi Perda ini. Tentunya inovasi ini juga akan disiarkan pada kanal-kanal digital yang telah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, baik melalui podcast maupun diskusi-diskusi yang lain,” jelasnya.

Darmadi menuturkan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kegiatan dan produk hukum DPRD melalui sejumlah platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.

“Jadi bisa melalui semua platform media sosial untuk menyampaikan apa saja yang telah dilakukan DPRD, karena saat ini kan masih banyak pertanyaan tentang apa saja kegiatan, pekerjaan, hingga tugas di DPRD,” imbuhnya.

Ia menilai, pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kewenangan antara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih perlu diperkuat. Warung Kopi Perda diharapkan menjadi sarana untuk menjelaskan perbedaan tersebut melalui diskusi yang mudah dipahami.

“Kalau orang sebagian menyebut DPRD itu dianggap semuanya sama. Ya memang tugasnya sama, tapi sebenarnya mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda-beda, sehingga itu yang nanti harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui Warung Kopi Perda ini,” tuturnya.

Selain diskusi melalui kanal digital, masyarakat juga berkesempatan hadir langsung ke DPRD Kabupaten Malang. Darmadi menyebut forum tersebut dapat menjadi ruang pertemuan antara warga, anggota dewan, serta pihak-pihak terkait.

“Jadi bisa mengundang maupun menyambut masyarakat yang hadir langsung ke DPRD Kabupaten Malang untuk kemudian kami ajak diskusi santai di sini. Tentunya program pada Warung Kopi Perda ini juga untuk menjembatani sumbatan informasi antara masyarakat kepada DPRD Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi menjelaskan, Warung Kopi Perda merupakan akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi dan Diskusi Peraturan Daerah.

“Melalui inovasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai Peraturan Daerah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan Peraturan Daerah,” ujar Fuad.

Fuad berharap program tersebut dapat memperluas sosialisasi peraturan daerah, meningkatkan literasi hukum, serta mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Harapannya jangkauan sosialisasi Peraturan Daerah bisa semakin luas, partisipasi publik semakin kuat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” pungkasnya.

Masyarakat dapat mengakses materi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan produk hukum melalui situs jdihdprd.malangkab.go.id. Informasi tersebut juga tersedia melalui kanal media sosial Warung Kopi Perda, yakni Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube. (yog)

Exit mobile version