Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Pendidikan (Dipendik) Kabupaten Malang memastikan proses merger sekolah dasar negeri telah memasuki tahap akhir dan siap diberlakukan mulai awal 2026.
Kepala Dispendik Kabupaten Malang, Suwadji, menjelaskan bahwa seluruh regulasi hingga penetapan peraturan bupati mengenai satuan pendidikan hasil merger kini telah selesai.
“Untuk proses merger dari beberapa tahapan sudah terlalui dan terakhir Perbup tentang satuan pendidikan hasil merger itu sudah terbaik,” ujar Suwadji.
Ia merinci, jumlah SD Negeri yang sebelumnya 1.061 sekolah, kini berkurang menjadi 1.038 sekolah. Total ada sekitar 23 SD yang nantinya akan resmi dimerger.
“Sehingga SD yang awalnya 1.061 tinggal 1.038. Ada 23 yang termerger. dari 45 menjadi 23. Kalau dikurangi 23 itu sehingga tinggal 1.038 SD Negeri, yang awalnya kan 1.061,” paparnya.
Suwadji menyebutkan bahwa jajaran Dispendik saat ini tengah melakukan penataan pascamerger. Proses tersebut mencakup pendataan peta dapodik, penyesuaian guru, Bantuan Siswa Miskin (BSM), sarpras, hingga penempatan jarak siswa ke sekolah induk.
“Nah secara pelaksanaan ini kan sedang kami tata. Kemarin sudah sosialisasi kembali penataan identifikasi tentang dapur duknya, gurunya, BSM, sarprasnya. Kemudian nanti di Januari itu sudah bisa teralokasikan kepada sekolah induknya, pelanggan jaraknya,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pada sistem dapodik telah rampung. “Untuk proses di dapodik berarti sudah selesai semua. Nanti akan kita terkomunikasi,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah merger akan kembali dilakukan pada tahun-tahun selanjutnya, Suwadji menyebut hal itu masih memungkinkan melihat perkembangan kondisi di lapangan.
“Untuk tahap ini sesuai harapan. Nanti kan bertahap lagi. Nanti kan bertahap lagi. Perkembangannya dari jumlah siswanya, dari sarana-sarananya, kemudian kepentingan Pemda itu masih memungkinkan untuk merger kembali,” tuturnya.
Terkait keberlanjutan penggunaan gedung sekolah eks-merger, Dispendik menyerahkan mekanisme sesuai kepemilikan aset. Ia menyebut untuk status gedung sekolah yang akan dimerger merupakan kewenangan dari BKAD Kabupaten Malang
“Kalau kita tentunya akan mengecek bahwa gedung sekolah, kalau gedungnya kan milik Pemda, sedangkan tanahnya itu kan ada yang tanah desa, ada yang tanah yang sudah miliknya Pemda. Bagi tanahnya desa, nanti desa bisa mengajukan ke Bapak Bupati untuk dimohon untuk kewenangan desa. Tapi syaratnya harus mengajukan keperluan,” pungkas Suwadji. (yog/bob)




