Kota Malang, blok-a.com – Universitas Brawijaya (UB) menerapkan skema pembelajaran hybrid sebagai tindak lanjut kebijakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) terkait penghematan energi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Imam Santoso, menyebut kampus merespons kebijakan tersebut secara proaktif melalui surat edaran rektor.
“Secara umum, UB merespons kebijakan Mendikti secara apresiatif dan proaktif. Rektor menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja, termasuk pelaksanaan pembelajaran,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam skema ini, mahasiswa semester satu hingga empat tetap menjalani pembelajaran secara luring. Sementara mahasiswa semester lima ke atas didorong mengikuti perkuliahan daring.
“Kami sudah berkoordinasi sebagai bentuk respons Surat Edaran dari Pak Menteri. Mahasiswa semester lima ke atas didorong daring, sedangkan semester satu sampai empat luring,” katanya.
Ia menjelaskan, mahasiswa di semester awal masih berada pada tahap pembentukan fondasi keilmuan sehingga membutuhkan bimbingan intensif serta interaksi langsung dengan dosen.
Pada fase tersebut, pembelajaran tatap muka dinilai penting untuk membantu mahasiswa memahami konsep dasar sekaligus membangun kompetensi awal.
Sebaliknya, mahasiswa semester lima ke atas dinilai telah memiliki dasar keilmuan yang cukup, sehingga pembelajaran dapat lebih fleksibel dan difokuskan pada pengembangan keahlian sesuai kurikulum.
Meski demikian, UB tetap mengantisipasi risiko penurunan capaian akademik atau learning loss seperti yang pernah terjadi saat pandemi Covid-19.
“Saya sangat memahami risikonya, karena itu kegiatan yang membutuhkan intensitas tinggi dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa harus dilakukan di kampus, seperti praktikum, studio, atau penelitian di laboratorium,” tegasnya.
Kegiatan akademik yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti praktikum, tetap dilaksanakan secara luring. Sementara seminar, konsultasi akademik, hingga rapat didorong dilakukan secara daring untuk mendukung efisiensi energi.
“Seminar proposal, konsultasi akademik, dan rapat akademik kalau bisa dilakukan itu akan memberikan dampak signifikan dalam penghematan energi,” ujarnya.
Pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing fakultas, menyesuaikan karakteristik program studi dan kebutuhan mahasiswa.
- Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 01096/DST/UN10/B/TU/2026 yang mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala menyesuaikan kondisi serta kebijakan pemerintah pusat. (bob)




