Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan para guru honorer di sekolah negeri tetap bisa mengajar seperti biasa meski muncul aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi perhatian banyak tenaga pendidik. Menanggapi hal itu, Pemkot Malang menegaskan tengah menyiapkan langkah agar seluruh guru honorer bisa segera diangkat menjadi ASN maupun PPPK sebelum batas waktu tersebut berlaku.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi beserta petunjuk teknis dari kementerian. Karena itu, belum ada kebijakan lanjutan yang diterapkan di tingkat daerah.
“Kami tetap menunggu juklak/juknis-nya. Nanti kalau sudah ada dasar atau surat resmi dari kementerian, baru kita akan ikuti,” ujar Wahyu, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, guru honorer tidak perlu khawatir karena tidak ada penghentian tugas secara sepihak. Selama aturan teknis belum diterima, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal.
Menurut Wahyu, kebijakan dari pemerintah pusat ini diharapkan menjadi jalan keluar atas ketidakjelasan status yang selama ini dialami banyak guru honorer.
“Harapannya memang seperti itu, kasihan bapak-ibu guru yang selama ini statusnya belum jelas. Alhamdulillah, sekarang sudah ada penyampaian dari Pak Menteri. Tinggal menunggu nanti apa saja yang harus dilakukan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pemkot Malang, lanjutnya, berkomitmen memperjuangkan pengangkatan status para guru honorer agar mereka tetap memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menilai kebijakan tersebut justru menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi para tenaga pendidik yang selama ini masih berstatus honorer.
“Ini justru bentuk perhatian pemerintah terhadap guru. Artinya semua guru harus ASN. Di Kota Malang sendiri dari 2.000 sekian guru sudah diangkat lebih dahulu, dan saat ini tinggal sekitar 200 guru honorer,” terangnya.
Ia menyebut DPRD menargetkan seluruh guru honorer yang tersisa bisa selesai diangkat pada tahun ini, sehingga tidak ada lagi tenaga pendidik dengan status honorer sebelum tenggat akhir dari pemerintah pusat.
“Tahun ini harus selesai. Jadi mereka tetap mengajar, tetapi statusnya bukan honorer lagi,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan status menjadi ASN maupun PPPK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan guru. Selain pendapatan yang lebih layak, para guru juga memiliki peluang memperoleh sertifikasi profesi yang selama ini menjadi harapan banyak tenaga pendidik. (bob)




