Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberhentikan Kepala SMPN 18 Malang dari jabatannya pada Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah melakukan koordinasi bersama guru dan komite SMPN 18 Malang serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, Jumat (25/9/2026).
“Yang pertama, kami atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” ujar Dandung.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Karena itu, Pemkot Malang menyatakan akan mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Malang telah menyiapkan surat untuk mengusulkan pengganti kepada Wali Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 18 Malang tidak terganggu.
Dandung mengatakan pemberhentian dari jabatan bukan berarti menutup kemungkinan adanya sanksi lain. Jika dalam proses penanganan ditemukan pelanggaran yang membutuhkan sanksi tambahan, Pemkot Malang akan menerapkannya sesuai ketentuan.
“Nanti kalau memang ada apa ya, ada sanksi yang harus kita terapkan, akan kita terapkan, pasti kita terapkan. Sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam koordinasi tersebut, Dandung menyebut pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan tindakan lain yang sebelumnya terjadi di lingkungan sekolah. Sejumlah guru disebut mengetahui adanya tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran, tetapi tidak melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan karena merasa takut.
“Dan memang ada beberapa, beberapa tindakan yang dilakukan yang apa, yang itu sifatnya pelanggaran seperti itu. Namun yang kami sayangkan tadi, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas seperti itu. Alasannya karena takut,” ungkap Dandung.
Ia meminta para guru tidak lagi takut menyampaikan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.
“Jadi kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, silakan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Selain persoalan pemberhentian, Pemkot Malang juga akan melakukan pendampingan terhadap siswa yang terdampak. Disdikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang mengalami trauma atau intimidasi.
Dandung menyebut berdasarkan penelusuran awal, setidaknya ada dua siswa yang mengaku mengalami kejadian secara langsung. Selain itu, terdapat siswa lain yang melihat kejadian tersebut secara langsung maupun mengetahui informasi dari cerita teman.
“Dari informasi yang kami dapat bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi. Sehingga dari Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait penerapan tata tertib di sekolah, Dandung juga mengklarifikasi bahwa persoalan yang disampaikan bukan terkait bagian kesiswaan, melainkan tata tertib. Menurutnya, tujuan aturan tersebut dinilai baik, tetapi penerapannya perlu dievaluasi.
“Maksudnya baik tapi penerapannya yang enggak betul,” katanya.
Dandung mengatakan evaluasi terhadap penerapan tata tertib akan dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan maupun gesekan di antara siswa. Pihak sekolah juga akan dikumpulkan untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang beredar di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) dan disebut bermula dari persoalan siswa yang tidak mengenakan seragam lurik.
Salah satu siswa berinisial WI mengaku menjadi korban dalam kejadian tersebut. WI mengatakan sejumlah siswa dikumpulkan karena tidak mengenakan lurik. Ia mengaku awalnya mengira hanya akan dimintai penjelasan, namun kemudian ditampar. WI juga mengaku kembali dipukul sebelum sempat menjelaskan alasannya. “Langsung ditampol lagi tiga kali,” ujar WI.
Sementara itu, wali murid berinisial Ruli juga mengaku anaknya yang duduk di kelas VIII menjadi korban. Menurut Ruli, anaknya mengaku ditampar tiga kali, dicubit pada bagian perut, dan ditarik telinganya setelah tidak mengenakan seragam lurik. Dugaan tindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkot Malang hingga berujung pada pemberhentian kepala SMPN 18 Malang. (bob)




