Cegah Kekerasan Terulang, Pemkot Malang Siapkan Satgas Anti Kekerasan di Setiap Sekolah

Tampak depan SMPN 18 Malang, Senin (28/9/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Tampak depan SMPN 18 Malang, Senin (28/9/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pasca dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong pembentukan Satgas Anti Kekerasan di setiap sekolah di Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kekerasan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Pemkot Malang juga akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk mendapatkan pembinaan.

“Terpenting jangka panjangnya kami upayakan pembinaan secara berkala biar tidak terjadi lagi. Melalui Dinas Pendidikan akan mengumpulkan kepala sekolah SD, SMP se-Kota Malang untuk melakukan pembinaan dipimpin oleh Pak Wali Kota,” kata Ali.

Selain pembinaan, setiap sekolah nantinya akan memiliki Satgas Anti Kekerasan. Satgas tersebut melibatkan komite sekolah, guru BK, guru, serta unsur orang tua siswa.

Ali mengatakan satgas akan berperan dalam mencegah dan menangani indikasi kekerasan di lingkungan sekolah. Baik yang terjadi antarsiswa maupun yang melibatkan guru, tenaga pendidik hingga kepala sekolah.

“Setiap sekolah nanti kami buat Satgas Anti Kekerasan. Itu yang nanti akan kami lakukan, yang terdiri dari komite, dari guru BK atau yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Ali, keterlibatan orang tua juga penting untuk mendeteksi lebih awal adanya tindakan yang dinilai telah melampaui batas di lingkungan sekolah.

“Tentu dari orang tua dan guru-guru juga nanti kalau tahu ada gejala-gejala tindakan yang sudah melampaui batas segera melaporkan biar tidak terulang,” imbuhnya.

Pemkot Malang juga menyiapkan layanan hotline sebagai saluran pengaduan terkait dugaan kekerasan di lingkungan sekolah. Mekanisme layanan tersebut masih akan dibahas dengan mempertimbangkan sistem pengaduan masyarakat yang telah dimiliki Pemkot Malang.

“Itu nanti dalam kami rapatkan. Pembinaannya kami lakukan secara internal dan kemudian sistem juga kami lakukan. Apakah nanti pertama bentuk satgas, kedua hotline dari Pemerintah Kota,” jelas Ali.

Ali menegaskan pencegahan kekerasan di sekolah membutuhkan pengawasan bersama. Ia juga mengapresiasi masyarakat, orang tua dan komite sekolah yang aktif melaporkan dugaan tindakan kekerasan.

“Kami juga berterima kasih, kalau tidak viral kan kami juga tidak bisa melangkah lebih cepat. Artinya ketika ada intimidasi atau kekerasan, itu bisa kita minimalisir. Tapi selama itu ada kejadian-kejadian yang melampaui batas, harapannya masyarakat, orang tua, komite segera melaporkan,” tuturnya.

Sebelumnya, SMPN 18 Malang menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap siswa oleh kepala sekolah beredar di media sosial pada Kamis (24/9/2026).

Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi di gerbang sekolah saat siswa masuk pada pagi hari. Peristiwa itu berkaitan dengan penggunaan pakaian adat lurik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Hingga Minggu (27/9/2026), polisi menyebut telah menerima empat laporan terkait dugaan kekerasan tersebut dan memeriksa delapan anak yang dilaporkan sebagai korban.

Polisi juga melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap dua anak di RSSA Malang. Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Sementara itu, Pemkot Malang telah menonaktifkan Mohammad Amrozi Hamidi dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan SK pemberhentian dari jabatan kepala sekolah sedang diproses.

Untuk sementara, Amrozi masih berstatus sebagai guru, tetapi tidak diberikan tugas mengajar. Posisi pelaksana harian (PLH) Kepala SMPN 18 Malang diisi oleh Kepala SMPN 1 Malang.

Status Amrozi sebagai ASN masih menunggu proses hukum di Polresta Malang Kota. Wahyu mengatakan keputusan mengenai status kepegawaiannya akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum perkara tersebut. (bob)

Exit mobile version