Kota Malang, blok-a.com – Sebuah rumah di Jalan Sukun Gempol Nomor 23 B, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terbakar pada Senin (7/9/2026) pagi. Kebakaran diduga dipicu kelalaian penghuni rumah saat memasak air.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kota Malang, Pandu Rizki Darmawan, mengatakan laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 08.14 WIB dari masyarakat.
Setelah laporan divalidasi, petugas langsung menuju lokasi yang berjarak sekitar 3,1 kilometer dari markas. Tiga unit kendaraan pemadam dengan 10 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 08.25 WIB dan mulai melakukan operasi pemadaman satu menit kemudian. Api kemudian berhasil ditangani dalam waktu sekitar 45 menit.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, titik api diduga berasal dari bagian dapur. Kebakaran terjadi setelah penghuni rumah meninggalkan aktivitas memasak air.
“Api diduga berasal dari dapur rumah akibat kelalaian penghuni meninggalkan rumah saat memasak air,” ujar Pandu.
Petugas menggunakan sekitar 6.000 liter air dalam proses pemadaman dan pendinginan. Area rumah yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 24 meter persegi.
Tidak ada korban terdampak maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Sementara kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.
Selain melakukan pemadaman dan memastikan tidak ada lagi titik api, petugas juga memberikan edukasi kepada penghuni rumah agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas memasak dan tidak meninggalkan proses memasak tanpa pengawasan. (yog)



