Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang menertibkan sejumlah lapak pedagang buah di pinggir jalan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (29/9/2026) kemarin.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan salah satu lapak pedagang buah yang dilengkapi berbagai fasilitas layaknya tempat beristirahat. Di dalamnya terdapat kasur, televisi (TV), WiFi hingga lima kamera CCTV.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, fasilitas tersebut ditemukan pada salah satu lapak yang berdiri menggunakan bangunan semi permanen.
“Di situ ada kasurnya, ada TV-nya, ada WiFi-nya juga. Bahkan ada lima kamera CCTV yang ada di lapaknya itu,” kata Mustaqim, Rabu (30/9/2026).
Menurut Mustaqim, penertiban dilakukan karena para pedagang mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada para pedagang selama lebih dari satu bulan.
Peringatan tersebut dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Pedagang juga telah diminta membongkar bangunan secara mandiri.
“Sudah sebulan lebih kami beri peringatan juga SP1, SP2 dan SP3. Sudah diingatkan juga untuk segera membongkar secara mandiri. Ada yang memahami dan membongkar sendiri, tapi masih ada beberapa yang belum membongkar,” ujarnya.
Total terdapat sekitar enam lapak pedagang buah yang dibongkar petugas. Mustaqim memastikan penertiban tersebut tidak melarang pedagang untuk tetap berjualan.
Namun, pedagang diminta tidak mendirikan bangunan semi permanen atau menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat menetap.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tapi tidak membangun bangunan semi permanen. Bisa berjualan menggunakan payung, kemudian dagangannya dibawa pulang. Yang penting tidak menetap dan tidak berjualan 24 jam di lokasi tersebut,” jelasnya.
Mustaqim menyebut Jalan Mayjen Sungkono merupakan salah satu ruas yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Karena itu, penertiban difokuskan pada bangunan semi permanen yang digunakan pedagang.
Dalam proses penertiban, tidak ada perlawanan dari pedagang. Penertiban berjalan dengan lancar dan pedagang disebut memahami tindakan petugas.
“Enggak ada perlawanan. Berjalan dengan baik dan lancar, mereka juga memahami,” katanya.
Ia menegaskan, Satpol PP hanya membongkar bangunan semi permanen. Tidak ada penyitaan dagangan maupun pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pedagang.
“Tidak (disanksi tipiring), cuma kami bongkar saja bangunan-bangunannya karena semi permanen,” tandasnya.
Penertiban lapak di Jalan Mayjen Sungkono juga akan dilanjutkan secara bertahap. Setelah penertiban dari kawasan depan Lo-Coffee hingga perempatan Rajasa, Satpol PP berencana memberikan peringatan kepada pedagang di ruas dari pertigaan Rajasa hingga kawasan Kebon Kembang Ken Arok.
Mustaqim menambahkan, penertiban juga dilakukan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang masuk kepada Satpol PP Kota Malang.
“Ini kinerja kita juga berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan Satpol PP,” pungkasnya. (bob)




