Modus Minta Antar ke Terminal, Motor CRF Warga Jodipan Dibawa Kabur Kenalannya

Ilustrasi bawa kabur motor Honda CRF
Ilustrasi bawa kabur motor

Malang, Blok-a.com – Nasib sial menimpa seorang pekerja berinisial AEW (22), warga Jl. Zaenal Zakse, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Niat baik untuk membantu temannya berujung sepeda motor Honda CRF bernomor polisi N 6538 ADG miliknya dibawa kabur, diduga dengan modus penipuan yang terencana.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2026 lalu. Kejadian bermula saat kediaman korban di kawasan Kebalen, didatangi oleh seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai kakak dari A. Pria berinisial A merupakan tetangga sekaligus teman dekat korban.

D (43), ibunda korban menjelaskan, R awalnya datang sekitar pukul 20.00 WIB untuk mencari A. Karena AEW masih bekerja, R kembali datang pada pukul 21.56 WIB. Begitu AEW pulang kerja dalam kondisi lelah, R langsung mendesak korban untuk mengantarnya mencari A ke rumahnya dengan berjalan kaki karena jaraknya yang dekat.

“R meminta anak saya memanggil A keluar dengan alasan takut menemui ibunya. Padahal sebenarnya R sudah sempat bertamu ke rumah A sebelumnya,” ungkap D, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, setelah A keluar, korban AEW sempat pamit pulang untuk beristirahat. Namun, ia justru dihadang oleh R, A, beserta seorang rekan R lainnya. Korban dipaksa untuk mengantarkan R ke Terminal Arjosari dengan dalih rekan R hendak pulang ke Surabaya. Untuk meyakinkan korban, A berjanji akan membelikan bensin.

Karena percaya dengan teman dekatnya sendiri, korban akhirnya luluh dan pulang mengambil sepeda motor Honda CRF miliknya untuk mengantarkan mereka.

Sesampainya di Terminal Arjosari, mereka sempat nongkrong bersama selama 15 menit.

Berdasarkan keterangan D, aksi yang diduga sebagai modus penggelapan mulai dilancarkan saat R meminta korban menemaninya mengambil uang di sebuah ATM BRI di daerah Balearjosari, dekat Perumahan Harvest, sementara A dan rekan R menunggu di terminal.

Usai mengambil uang, R mendadak enggan kembali ke terminal dan memaksa hendak membawa sendiri motor korban untuk menjemput rekannya. Korban AEW sempat menolak tegas dan bersikeras ikut kembali ke terminal.

Namun, R justru mendorong korban dan langsung memacu motor tersebut kabur ke arah Surabaya, meninggalkan korban seorang diri.

“Pada waktu itu, AEW tidak ada paketan untuk telepon A. Dengan pasrah duduk di pinggir jalan memikirkan gimana caranya pulang, karena korban tidak membawa uang sepeser pun,” jelas ibu korban.

Korban merasa dirinya dijebak setelah A datang menyusul sekitar 20 menit kemudian, dengan alasan yang berbelit-belit.

“Korban bertanya ke A, “Nang ndi abangmu kok gowo sepedaku?” Si A menjawab, “Lho gak eroh aku maeng ambek abangku dikongkon belok kanan arah Blimbing, soale jare koen ngenteni ndek ATM daerah Blimbing.” Dan si R belok kiri flyover menuju arah Surabaya,” sambung D menirukan cerita putranya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor kesayangannya dan langsung melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke pihak berwajib. Laporan telah masuk ke Polresta Malang Kota dengan nomor registrasi PM/491/III/RESKRIM/2026/Polresta Malang Kota, tertanggal 18 Maret 2026 atas nama pengadu sendiri.

Laporan Masuk, Tapi Belum Ada Titik Terang

Meski laporan telah masuk sejak Maret 2026 dan identitas terlapor diklaim sudah lengkap, pihak keluarga korban mulai mempertanyakan status kasus tersebut. Pasalnya, ada jeda waktu cukup lama sejak surat perkembangan terakhir diterbitkan.

Pihak kepolisian, melalui Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berdasarkan dokumen SP2HP Ke-3 nomor B/1007/SP2HP Ke-3/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 11 Juni 2026 yang diterima redaksi. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan langkah-langkah klarifikasi kepada para saksi. Polresta Malang Kota juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor, meski hingga kini terlapor belum memenuhi undangan tersebut.

Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan, sekaligus secara resmi menetapkan status pelaku menjadi tersangka.

Di sisi lain, jeda penanganan yang dinilai lambat membuat keluarga korban mendesak adanya transparansi dan ketegasan nyata dari aparat penegak hukum. Ibunda korban menegaskan bahwa mereka hanya menuntut kejelasan nasib kasus serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

“Foto KTP, identitas, dan alamat terlapor yang di Surabaya katanya sudah dikantongi oleh polisi. Kami sudah terima SP2HP sampai tiga kali, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Motor anak saya belum kembali dan pelaku belum ditangkap,” tutur D, Senin (6/7/2026).

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa bergerak lebih cepat agar perkara ini tidak berlarut-larut tanpa hasil nyata.

“Saya meminta pihak Polresta transparan dan saya segera mendapatkan kepastian hukum, dan pihak terlapor mau ganti rugi. Itu saja sebetulnya,” pungkasnya. (ova)

Exit mobile version