Kota Malang, blok-a.com – Kasus penganiayaan menimpa seorang karyawan koperasi di Kedungkandang, Kota Malang.
Unit Reskrim Polsek Kedungkandang meringkus tiga pemuda berinisial MIM (24), MJ (24), dan MZH (24) setelah melukai korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka sabetan di lengan kanan dan punggung.
Peristiwa itu terjadi Jumat (12/9/2025) malam di depan kantor koperasi Jalan Danau Tondano. Saat korban DW (26) bersama dua temannya nongkrong, tiga pelaku datang membawa sajam dan mengajak salah satu teman korban berkelahi. DW yang mencoba melerai justru didorong hingga jatuh dan disabet sajam.
Sepuluh hari kemudian, Senin (22/9/2025) malam, polisi menangkap ketiga pelaku di sebuah kos wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Barang bukti yang disita antara lain pisau belati 20 cm, pedang samurai 94 cm, dan pedang 54 cm.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, motif para pelaku karena sakit hati setelah korban menanyakan permasalahan tanggungan.
“Motif tersangka sakit hati karena korban mendatangi mereka di kantor untuk menanyakan permasalahan tanggungan. Tersangka tidak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut,” ucapnya, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan yang menggunakan sajam.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan dari korban,” sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bob)




