Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi Penegasan Sikap Menolak dan Menentang Segala Bentuk Arogansi dalam Menyampaikan Aspirasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan aturan, etika, sopan santun, dan tanpa kekerasan.
Salah satu koordinator aksi, Sibaweh, mengatakan pihaknya kecewa terhadap insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) lalu. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut hingga tuntas.
“Ingat, usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus orang itu. Kami cinta damai bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” ujarnya di hadapan massa.
Sementara itu, perwakilan massa lainnya, Axel Kharisma, menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada DPRD.
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan sesuai aturan.
“Kita tidak menghalangi dan tidak melarang siapa pun, kelompok apa pun untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Akan tetapi, lakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” ujar Axel.
Ia menilai penyampaian aspirasi dengan kata-kata maupun tindakan yang dianggap tidak pantas dapat mencederai martabat masyarakat Kabupaten Malang.
“Kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Akan tetapi, jika aspirasi disampaikan kepada anggota dewan dengan cara yang tidak pantas, dengan kata-kata dan tindakan yang tidak bermoral, kami merasa harga diri sebagai masyarakat Kabupaten Malang direndahkan,” tuturnya.
Axel juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang. Ia menekankan tidak boleh ada kekerasan di Kabupaten Malang yang kemudian dibiarkan begitu saja, apalagi ini terjadi di kantor DPRD
“Kepada APH, kepada Bapak Polisi, kami mohon dengan sangat, tolong kasus ini diselesaikan, dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya,” jelasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan DPRD menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi dan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, ia sepakat penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak menggunakan kekerasan.
“Terkait berbagai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, kami sepakat bahwa menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dan bagian dari demokrasi,” kata Faza.
Terkait insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026), Faza mengatakan DPRD menyerahkan proses pendalaman kepada aparat penegak hukum.
“Posisi DPRD setuju dengan siapa pun masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Tapi terkait dengan kekerasan, menurut kami itu hal yang perlu dihindari, baik dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan mewarnai kedatangan warga di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026). Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarok, mengalami luka setelah diduga menjadi korban kekerasan saat berupaya meredakan ketegangan.
Zulham kemudian menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan. Ia mendapat pemeriksaan medis, termasuk CT Scan, sebelum diputuskan menjalani rawat inap untuk observasi.
Peristiwa tersebut bermula saat Hadi Wiyono alias Pak Dur (48) bersama seorang rekannya mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat sekaligus menyampaikan tuntutan agar akses jalan Bendungan Lahor dibuka selama 24 jam.
Dua anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar dan Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra, awalnya ditugaskan menemui keduanya.
Namun, pembicaraan kemudian memanas. Zulham mengatakan situasi berubah setelah terjadi tuduhan dan umpatan dengan nada tinggi yang ditujukan kepada salah satu anggota dewan.
“Awalnya tidak ada debat apa pun dengan saya, santai. Tapi situasi emosi ketika yang bersangkutan menuduh Mas Dofiq sambil marah-marah dan mengumpat. Akhirnya semua berdiri dan keluar ke depan,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026). (yog)




