Satpol PP Surati Bangunan Milik Pak Dur, Minta Dibongkar karena Ganggu Irigasi dan Jalan Pertanian

Satpol PP surati bangunan milik Pak Dur, minta dibongkar karena ganggu irigasi dan jalan pertanian (foto: istimewa)
Satpol PP surati bangunan milik Pak Dur, minta dibongkar karena ganggu irigasi dan jalan pertanian (foto: istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satpol PP Kabupaten Malang menyurati pemilik bangunan di kawasan Suko, Kecamatan Sumberpucung, milik Hadi Wiyono alias Pak Dur. Bangunan tersebut diminta dibongkar karena berdiri di atas saluran irigasi sekaligus jalan usaha tani (JUT).

Penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan tersebut. Selain berada di atas fasilitas yang berkaitan dengan pertanian, bangunan itu juga digunakan sebagai tempat hewan peliharaan.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, mengatakan penertiban awal difokuskan pada bangunan yang berada di atas saluran irigasi.

“Ya sementara yang irigasi itu yang perlu ditangani dulu. Irigasi itu. Cuma satu jumlahnya,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Ia menambahkan, keberadaan bangunan tersebut menjadi persoalan karena berada di atas saluran irigasi dan JUT yang berkaitan dengan kepentingan pertanian.

“Iya, di atas irigasi, di atas JUT (jalan usaha tani). Membangun di atas jalan usaha tani gitu loh,” tambahnya.

Indra menjelaskan, Satpol PP terlebih dahulu meminta pemilik membongkar dan memindahkan bangunan tersebut secara mandiri. Langkah ini dilakukan secara persuasif sebelum masuk ke tahapan penertiban berikutnya.

“Ini pergerakan awal. Kami mengimbau kepada pemilik untuk dipindahkan,” tuturnya.

Dalam proses tersebut, pemilik bangunan sempat menunjukkan penolakan. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar bangunan segera dipindahkan.

“Ya jelas ada penolakan. Tapi tetap kita persuasif untuk memindahkan,” ujarnya.

Selain bangunan, keberadaan hewan peliharaan di lokasi juga menjadi perhatian Satpol PP. Koordinasi dengan dokter hewan dilakukan untuk menyesuaikan penanganan terhadap hewan yang berada di lokasi tersebut.

Penanganan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kondisi di lokasi. Satpol PP menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pastinya kita menegakkan perda tentang ketenteraman ketertiban. Karena ada pengaduan dari masyarakat,” tutur Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Avicenna M. Saniputera membenarkan bangunan tersebut mengganggu saluran irigasi pertanian di kawasan tersebut.

“Tentunya keberadaan jalan itu dibutuhkan untuk petani, baik menanam, mengolah lahan, maupun mengangkut hasil panen, ya. Tentunya kepentingan petani ini harus dilindungi di situ,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Malang yang telah mengutamakan kepentingan para petani di kawasan tersebut.

”Tentunya hal ini ya harus bijaksana, ya, dikembalikan bagaimana aturan yang berlaku, ya. Kalau kepentingan teknis, ya petani memang butuh ini,” tandasnya. (yog)

Exit mobile version