Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Malang Menyerahkan Diri ke Polisi

Satres PPA dan PPO Polres Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Satres PPA dan PPO Polres Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual santri oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang telah memasuki tahap penyidikan. Terduga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan detail perkara karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang,” ujar Taat saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.

Menurut Taat, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sejak sehari sebelumnya . Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait proses penanganan terhadap tersangka.

“Tersangka, yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya,” katanya.

Taat mengungkapkan proses hukum kemudian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setelah penyidik menerima keterangan dari yang bersangkutan.

“Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan apa yang menjadi simpang siur. Jadi tersangka ini datang ke Polres Malang secara sendiri, kemudian menyampaikan kronologi perkaranya dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Taat menjelaskan sudah terdapat pelapor dalam perkara tersebut dan penyidik masih terus mendalami kasus yang ada. Ia juga memastikan proses penyidikan telah didukung alat bukti yang memadai.

“Kalau kita sudah proses sidik dan sudah menetapkan tersangka, itu artinya berdasarkan gelar perkara sudah ada alat bukti dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan anggota organisasi sosial dan keagamaan Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang untuk mengantarkan terduga korban pelecehan seksual. Dipimpin oleh Thuba Topo Broto Maneges atau akrab disapa dengan Gus Thuba, rombongan yang mengendarai sekitar tujuh mobil ini datang pada Sabtu (13/6/2026).

Tak lama kemudian, pelaku pencabulan datang dengan didampingi oleh petugas kepolisian dengan kepala tertutup rompi dan menggunakan baju koko putih serta memakai sarung. (yog/bob)

Exit mobile version