Kota Malang, blok-a.com – Tersangka kasus mutilasi di daerah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Abdurahman mengaku mencincang tubuh korbannya menjadi beberapa bagian.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah mendapat limpahan kasus ini dari Polda Jatim.
Diketahui, korban AP telah dilaporkan hilang ke Polda Jatim sejak 15 Oktober 2023 lalu setelah berpamitan untuk pergi ke Pasuruan, Kota Batu, dan terakhir mampir ke Kota Malang sebelum pulang ke Surabaya.
“Tersangka Abdurahman mengakui atas perbuatannya membunuh AP dan memutilasi,” jelas AKP Nur Wasis.
Saat ini kasus ini memasuki proses pengembangan lebih lanjut setelah proses olah TKP dilakukan pada hari Jumat dini hari pukul setengah 2. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan tengkorak yang terkubur di tepi sungai.
“Petugas menemukan tiga potong tubuh yakni telapak tangan, telapak kaki dan kepala diduga identik dengan AP, yang dipendam sama tersangka, saat itu juga ikut di TKP,” bebernya.
Untuk bagian tubuh lainnya, dalam pengakuan tersangka, Nur Wasis menambahkan kalau bagian tubuh korban dicincang kecil kecil lalu diduga dibungkus plastik dan dibungkus kasur spon (busa). Hingga dibuang di sungai Bangau, bawah jembatan penghubung Sawojajar Bunulrejo.
“Jadi tersangka melakukan mutilasi terhadap korban di dalam kamar terapi pijat. Lalu tersangka memendam kepala, telapak kaki dan telapak tangan. Setelah itu pulang lagi, lalu mengambil potongan tubuh lainnya yang diduga sudah dicincang dan dibungkus kasur. Dengan jalan kaki menuju jembatan dan membuangnya ke sungai bangau,” jelasnya.
“Intinya dua kali mengambil potongan tubuh korban dan diduga dilakukan tengah malam saat mengukur tiga potongan dan membuang cincangan tubuh lainnya pada bulan Oktober 2023, semenjak tanggal 15 Oktober korban tidak bisa dihubungi lagi,” sambungnya.
Bukti tengkorak dan beberapa bagian tubuh terduga korban ditemukan terkubur di dekat sungai dekat lokasi.
“Tengkorak ini apakah milik korban yang dilaporkan hilangg tanggal 15 (Oktober) atau yang lain. Saat ini pendalaman,” paparnya.
Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu Abdurahman terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
“Pasal yang kami terapkan Pasal 328 dan 340,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Abdurahman tertangkap polisi pada Kamis (4/1/2023) malam sekitar pukul 23.30 di kosnya.
Diketahui, korban merupakan seorang pengusaha cafe di Kota Batu AP (34) alias AP asal Kecamatan Trenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Sementara pemilik kos, Muhamnad Irianto mengatakan Abdurrahman diketahui telah hidup di lingkungan tersebut selama hampir lima tahun.
Abdurrahman dikenal sebagai sosok yang pendiam dan hanya berinteraksi secukupnya dengan tetangga sekitar.
“Abdulrohman hidup bersama dengan istrinya dan menyewa dua kamar kost. Satu kamar disebut untuk dihuni dengan istrinya, dan kamar lainnya ia gunakan untuk pekerjaannya sehari-hari yakni sebagai tukang terapi pijat, ” ujar Irianto.
Menurut Irianto, dari penjelasan kepolisian ada terduga pasien pijat asal Surabaya yang diduga kontak terakhir dengan Abdul Rahman dilaporkan hilang.
Korban bahkan sempat masuk daftar orang hilang dari informasi yang disebarkan Humas Polda Jawa Timur.
“Ada pasien dari Surabaya yang katanya kontak terakhir dengan Pak Abdul Rahman. Saat itu kita tidak tahu kasus ini apakah hanya disembunyikan saja, atau sampai pembunuhan,” ucapnya.(ags/lio)




