Kota Batu, blok-a.com – Polres Batu mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan diduga dilakukan oleh seorang sopir dump truk terhadap pengendara sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, saat dump truck melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan insiden bermula ketika dump truck yang dikemudikan pelaku melakukan manuver menyalip kendaraan di jalur yang tidak semestinya. Aksi tersebut nyaris menyebabkan kecelakaan dengan sepeda motor yang berada di depannya.
“Dump truck tersebut menyalip melebihi jalur yang seharusnya tidak boleh, sehingga hampir terjadi tabrakan dengan sepeda motor,” ujar Aris dalam konferensi pers rilis pada Kamis (12/2/2026).
Setelah kedua kendaraan berhenti di kawasan Pujon, pengendara motor turun dan terjadi cekcok dengan sopir dump truck. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.
Pelaku yang tersulut emosi mengambil besi atau kunci roda dan memukulkannya ke korban.
Korban diketahui berinisial APM (27), warga Kepuh, Kediri. Ia mengalami pukulan di bagian tangan dan kepala belakang hingga menyebabkan luka robek sekitar 3 sentimeter.
“Korban dipukul pada bagian tangan dan kepala belakang sehingga robek,” bebernya.
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas dan memicu reaksi publik.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu. Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S (40), warga Ngantru, Tulungagung. Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa (10/2/2026) siang di salah satu penginapan di wilayah Pujon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci roda atau besi yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Aris menjelaskan, peristiwa ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalan di jalan raya dengan kekerasan. Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk menjaga emosi dan mengutamakan keselamatan, mengingat konflik lalu lintas kerap berujung pada tindak pidana
“Saya mengimbau agar tidak main kekerasan atau main hakim sendiri. Semua ada jalur hukum,” pungkasnya. (yog/bob)




