Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi mengungkap penyebab awal pengeroyokan terhadap wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yang berujung pada penetapan empat tersangka.
Polres Malang menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu beredarnya video hiburan musik dan DJ yang menampilkan lagu dengan lirik menyinggung elemen masyarakat tertentu.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan kelompok wisatawan diketahui menggelar hiburan musik di halaman cottage sejak pukul 19.00 hingga 22.30 WIB.
“Kelompok wisatawan ini melaksanakan kegiatan hiburan musik dan DJ di halaman cottage. Dalam hasil pemeriksaan, peserta menyanyikan lagu yang liriknya mengandung atau menyinggung elemen masyarakat lainnya. Ini yang diduga menjadi salah satu pemicu permasalahan,” ujar Taat dalam rilis resmi, Jumat (8/5/2026).
Saat acara masih berlangsung, rekaman video kegiatan tersebut mulai tersebar di sejumlah grup WhatsApp komunitas dan memicu reaksi di media sosial.
“Pukul 21.00 video yang direkam oleh seseorang yang belum kita deteksi itu beredar di beberapa grup WhatsApp komunitas sehingga menimbulkan reaksi,” katanya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, massa mulai berkumpul setelah adanya ajakan dari salah satu pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
“Berkumpullah sekelompok massa ini di suatu tempat untuk kemudian secara bersama-sama menuju lokasi,” bebernya.
Massa kemudian tiba di lokasi cottage sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan melakukan sejumlah aksi kekerasan.
Taat menerangkan massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang kemudian mendatangi cottage tersebut.
“Mereka memasuki lokasi untuk mencari wisatawan yang diduga menyanyikan lagu-lagu tersebut, melakukan pengecekan identitas, kekerasan terhadap wisatawan, mematikan aliran listrik, dan melakukan perusakan kendaraan bermotor,” ungkap Taat.
Aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum para pelaku meninggalkan lokasi secara bersama-sama.
Selain perusakan dan dugaan penganiayaan, polisi juga mendalami laporan kehilangan barang milik wisatawan yang diduga terjadi saat kericuhan berlangsung.
“Untuk pencurian, korbannya adalah wisatawan. Ada beberapa barang yang dilaporkan hilang dan masih terus kami dalami,” katanya.
Polres Malang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum. Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal penghasutan karena mengajak massa menuju lokasi kejadian.
Tiga tersangka perusakan berinisial A, Y, dan Z, sedangkan tersangka penghasutan berinisial M. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. (yog/bob)




