Cabup Malang Gunawan HS Dipecat dari PDIP

Bakal Calon Bupati Malang, Gunawan HS (foto: pks-kabmalang.or.id)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Calon Bupati (Cabup) Malang nomor urut 2, Gunawan HS resmi dipecat PDIP. Pemecatan Gunawan sebagai kader PDIP dikeluarkan sejak Sabtu (5/10/2024) kemarin.

Informasi tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan DPP PDIP dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut kemudian viral di Whatsapp grup, pasalnya yang bersangkutan dalam hal ini yakni Gunawan HS tengah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati (Cabup) Malang pada Pilkada 2024 mendatang.

Perlu diketahui, Gunawan HS diusung oleh partai lain, diantaranya Partai Golkar, PKS, Hanura dan Demokrat. Ia kemudian resmi ditetapkan sebagai pasangan calon berpsangan dengan Umar Usman, oleh KPU Kabupaten Malang, pada 22 September 2024.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan adanya surat pemecatan dari DPP PDIP terhadap Gunawan HS.

“Iya benar, beliau dipecat dari kader PDI Perjuangan,” kata Darmadi saat dikonfirmasi awakmedia, Sabtu (5/10/2024) kemarin.

Sementara itu, pada Surat DPP juga dijelaskan alasan pemecatan Gunawas HS dari kader PDIP. Sebab, ia dianggap melakukan pembangkangan terhadap partai, karena telah mencalonkan diri sebagai Cabup Malang tanpa restu PDIP.

“Bahwa sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” tulis surat tersebut.

Sehingga, DPP menilai keputusan Gunawan maju Pilkada Kabupaten Malang Malang melalui gerbong partai lain sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan dispilin partai.

“Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” jelas dalam surat keputusan DPP.

Dalam surat yang sama juga diungkapkan, bahwa jika terdapat kader partai yang melakukan pelanggaran atas peraturan yang ada. Maka akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan

“Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai,” urai surat keputusan. (ptu/bob)

Exit mobile version