Diduga Saudara Cawali, LSM Jihat Laporkan Komisioner KPU Kota Blitar ke DKPP

Ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto. (blok-a.com/Fajar)
Ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ketua LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat), Joko Trisno  Mudiyanto melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan dalam surat No: 01/Dumas/Pilkada/X/2024, tentang Pengaduan Masyarakat pada 4 Oktober 2024 tersebut dilakukan, karena Calon Wali (Cawali) Kota Blitar yang saat ini maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diketahui masih saudara ipar dari anggota KPU Kota Blitar tersebut.

“Hal ini, menjadikan netralitas anggota KPU Kota Blitar tersebut, dipertanyakan. Apakah bisa melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Joko Trisno, Senin (07/10/2024).

Joko Trisno menandaskan, dalam surat tersebut, disampaikan pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan netralitas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini anggota KPU Kota Blitar.

“Laporan ini dasarnya, calon Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) nomor 2 berpasangan dengan Elim Tyu Samba, merupakan kakak kandung dari Inayatuz Zulfa, yakni istri dari anggota KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib,” tandas Joko Trisno.

Dengan adanya kondisi tersebut, dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Blitar, Joko meminta adanya netralitas penyelenggara Pemilu sesuai aturan DKPP No 2 Tahun 2017 pasal 15 huruf d yang berbunyi “Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung”.

“Pertanyaanya, bagaimana mungkin saudara (adik ipar) dapat menjalankan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan jujur dan adil?,” ujar Joko.

Sebagai penyelenggara Pemilu, menurut Joko, seharusnya wajib mendeklarasikan secara terbuka, apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan peserta Pemilu atau Tim Kampanye.

“Sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggaraan Pemilu, kenyataannya anggota KPU Kota Blitar tersebut (Hernawan Miftakhul Khabib) belum pernah mengumumkan atau mendeklarasikan hubungan sebagai saudara ipar dengan Syauqul Muhibbin cawali Kota Blitar pada Pilkada 2024,” tegasnya.

Bahkan Joko mengungkapkan, dalam postingan di media sosial akun @zulfainayatuz, juga ada postingan foto cawali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan angggota KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib.

“Dapat disimpulkan, bahwa  keduanya memiliki hubungan yang sangat harmonis. Bukti ini juga saya lampirkan dalam laporan ke DKPP,” jelasnya.

Joko menegaskan, dengan dasar dan uraian tersebut, sudah sepatutnya anggota KPU Kota Blitar ditindak tegas agar Pilkada di Kota Blitar berjalan dengan jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan netralitas penyelenggara Pemilu.

Sementara anggota KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu dan belum menerima pemberitahuan dari DKPP.

“Saya belum tahu, kalau ada laporan dan yang mau dilaporkan apanya,” kata Miftahul Khabib.

Khabib juga membenarkan ada hubungan keluarga dengan calon Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin yakni, sebagai adik ipar Miftahul Khabib.

“Jadi gini, semua prosedur sudah saya lakukan. Mulai deklarasi di forum rapat, kemudian saya menyatakan di rapat pleno juga sudah. Termasuk mengumumkan di salah satu media juga sudah, bahkan juga saya masukan dalam pleno rutin yang didalamnya saya secara pribadi bersikap netral, profesional dan tidak memihak kepada siapapun,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan Khabib beberapa hari, setelah penetapan cawali Kota Blitar pada Pilkada 2024.

“Bahkan saya juga sudah membuat surat pernyataan, kalau masih ada hubungan keluarga dengan calon dan akan netral serta profesional sebagai penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Kota Blitar 2024 ini,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?