Kabupaten Malang, blok-a.com – Pasca melakukan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Malang, oknum ketua RT telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, oknum ketua RT yang berinisial HT terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang yang tepatnya berada di Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.
Diketahui HT merupakan warga yang juga menjabat sebagai Ketua RT 04, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia diketahui telah melakukan pembakaran bendera di wilyah setempat.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, serangkaian peyidikan telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang pasca pelimpahan berkas dari Bawaslu Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
“Sudah (ada tersangka). Kemarin sudah di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka pelaku inisial H ini,” ungkap Kholis saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (7/2/2024).
Disinggung terkait motif, kata Kholis, sejaub ini dari keterangan yang bersangkutan yakni tersangka menaruh dendam pribadi antar salah satu masyarakat setempat.
“Alat bukti sudah mencukupi semua, bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita dapatkan. Kalau motif, tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena memang dendam atau sentimen pribadi,” terangnya.
Dikatakan Kholis, sejumlah keterangan telah didapatkan baik dari tersangka maupun saksi lainnya. Sejumlah bukti-bukti yang diterima juga dinyatakan lengkap, sehingga pihaknya dapat melakukan percepatan proses penanganannya.
“Tentunya dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Yang memang dibatasi waktu, hari ini kami percepat, serta akan segera berkasnya tahap satu (diserahkan) ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kastreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang.
Gandha menjelaskan, bahwa tindak pidana pembakaran bendera salah satu parpol telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.
“Tentunya setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan saksi, bukti yang didapatkan, maupun petunjuk lain dalam koridor penyidikan. Kemudian akan kami gelarkan,” jelasnya. (ptu/bob)




