Kabupten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sepakati anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp101,094 miliar, pada Jumat (10/11/2023).
Kesepakatan anggaran tersebut ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Ketua KPU Kabupaten Malang dan Bupati Malang, yang berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Sanusi menyebut, anggaran Pilkada merupakan kewenangan setiap daerah untuk memfasilitasi pesta demokrasi. Sedangkan, untuk anggaran Pemilihan Umum (Pemilu), ia menyebut seluruhnya akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Pilkada (dari APBD) kalau Pemilu sudah dicukup dari pusat semua,” ucap Sanusi saat ditemui awakmedia usai melalukan penandatanganan NPHD di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (10/11/2023).
Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini, anggaran Pilkada memang berkurang dari awal pengajuan KPU Kabupaten Malang. Sebab, ada beberapa pertimbangan, selain itu keputusan tersebut juga diambil dari pengalaman Pilkada tahun sebelumnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang mengajuan anggaran Pilkada sebesar Rp 109 miliar, namun karena keterbatasan anggaran Pemkab Malang, maka KPU melakukan rasionalisasi. Sehingga, diakhir anggaran tersebut diputuskan di angka Rp 101,094 miliar.
“Karena tahun-tahun kemarin selalu ada anggaran sisa. Maka dari arahanya Pak Presiden, maupun arahanya Kemendagri, diharapkan tidak terlalu banyak sisa. Sehingga tidak muspro (sia-sia) uang kabupaten bisa untuk membangun kepentingan yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, anggaran Pilkada tersebut paling banyak dipergunakan untuk honorer Badan Adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemnungutan Suara (KPPS).
“Dari total anggaran Rp101,094 miliar tersebut postur anggarannya hampir 55 persen untuk honornya badan Ad-hoc,” ujar Anis saat ditemui awakmedia di acara yang sama, Jumat (10/11/2023).
Anis menyebut, setelah proses penandatangan NPHD, selanjutnya KPU Kabupaten Malang akan segera melakukan pencairan anggaran tersebut dalam waktu dekat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Permendagri, proses pencairan anggaran Pilkada dilakukan sebanyak dua termin. Di termin pertama, anggaran akan dicarikan sebanyak 40 persen dari total keseluruhan.
“Untuk (anggaran) Pilkada 2024 hanya ada dua termin, pertama minimal 40 persen dari total anggaran. Kemudian dicairkan 60 persen sisanya, kapan itu dicairkan sesuai regulasi 14 hari setelah penandatanganan,” pungkasnya. (ptu/bob)