Kota Malang, Blok-a.com – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 akan hanya tinggal hitungan hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang antisipasi adanya petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019 lalu di seluruh Indonesia, tercatat sebanyak 894 petugas meninggal dunia. Tak hanya itu terdapat 5.175 petugas yang sakit.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas pastikan bahwa petugas KPPS di Pemilu 2024 ini sehat dan bugar.
Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023. Salah satunya adalah diberlakukannya batasan usia maksimal 55 tahun bagi petugas KPPS.
“Sudah diantisipasi terkait usia, kalau bisa maksimal 55 tahun. Hal ini dalam bentuk usia supaya petugas tidak kelelahan,” jelas Aminah Rabu (7/2/2024).
Menurut dia, aturan batas usia itu membantu untuk mengantisipasi petugas KPPS di Pemilu 2024 yang kelelahan seperti di Pemilu 2019.
Sebab, banyaknya petugas yang meninggal dan kelelahan pada Pemilu 2019 lalu adalah karena komorbid. Hal itu merujuk pada hasil penelitian dari UGM.
“Paling tidak bisa menggambarkan kesehatan masing-masing orang, tidak komorbid. Ternyata yang meninggal rata-rata menurut research dari UGM, mereka ada komorbid dan akibat usia, kelelahan bekerja yang terus menerus,” lanjutnya.
KPU juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan juga mengantongi surat keterangan sehat dijadikan sebagai salah satu persyaratan penerimaan petugas KPPS. Hal tersebut untuk memastikan dan mengetahui riwayat kesehatan petugas.
Nantinya, petugas KPPS akan menggunakan perhitungan suara dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hal itu diharapkan mampu mempermudah beban kerja petugas KPPS. Hal itu dikarenakan formulir C hasil yang plano langsung bisa terkoneksi aplikasi.
“Formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi sirekap,” pungkas Aminah.
Sementara itu masa kerja petugas KPPS terhitung sejak tanggal 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Dengan kata lain, upah bagi KPPS Pemilu 2024 akan tersedia pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya dengan batas waktu satu bulan. (wdy/bob)




