Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ribuan APK

FOTO : Tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto : dok bawaslu kab blitar)
FOTO : Tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto : dok bawaslu kab blitar)

 

Blitar, blok-a.com – Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir Sabtu (10/2/2024) kemarin. Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar bergerak cepat memastikan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan segala bentuk aktivitas kampanye benar-benar tidak dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 se-Kabupaten Blitar di Alun alun Kanigoro Kabupaten Blitar, Sabtu (10/02/2024).

“10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye,

“Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan imbauan kepada peserta politik memasuki hari tenang Pemilu 2024 untuk bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK,” kata Nur Ida Fitria.

Lebih lanjut Nur Ida menyampaikan, memasuki hari tenang Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Blitar bersama jajaran pengawas Pemilu se-Kabupaten Blitar akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Serentak.

“Penertiban APK serentak ini juga melibatkan KPU, Satpol PP, Dishub, polisi, TNI, dan instansi terkait,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024.

“Ini, demi memastikan tidak ada pelanggaran pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin menambahkan, bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU.

“Sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu,” jelasnya.

Masrukin menandaskan, dalam pasal 492 UU Pemilu dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (jar)

 

Exit mobile version