Nasib Sam HC-Boncel Maju di Pilwakot Malang 2024 Tergantung Sidang Besok

Pilwakot Malang: Sam HC-Boncel Lolos, Briyan-Yani Gugur
KPU Kota Malang. (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Pasangan calon kepala daerah (Cakada) Kota Malang dari jalur independen, Heri Cahyono atau Sam HC dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncel akan memasuki proses sidang adjudikasi yang akan dimulai Selasa (25/6/2024).

Keputusan untuk melakukan sidang adjudikasi setelah musyawarah antara tim hukum Sam HC-Boncel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang tidak menghasilkan kesepakatan.

“Bawaslu Kota Malang memfasilitasi musyawarah tertutup penyelesaian sengketa proses pemilihan serentak 2024. Hasilnya musyawarah terbuka atau sidang adjudikasi,” terang Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy.

Dalam proses musyawarah tertutup yang berlangsung pada hari Sabtu lalu (22/6/2024), tim hukum Sam HC-Boncel menyampaikan berbagai keberatan terkait hasil penghitungan syarat dukungan perseorangan mereka.

Berdasarkan perhitungan internal tim Sam HC-Boncel, pasangan ini telah mengumpulkan lebih dari 54.000 dukungan. Namun, KPU Kota Malang hanya mengakui 40.689 dukungan, jauh di bawah syarat minimal 48.882 dukungan yang dibutuhkan untuk maju sebagai calon independen dalam Pilkada 2024.

Salah satu poin utama keberatan tim HC-Boncel adalah sekitar 13.615 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Malang.

Tim HC-Boncel menilai bahwa proses pengunggahan data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mengalami banyak kendala teknis. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain kondisi buffering, seringnya situs Silon mati, dan tidak adanya notifikasi tentang status verifikasi data dukungan setelah diunggah.

Selain itu, akses Silon yang disebut bersifat tertutup juga menghambat tim hukum HC-Boncel dalam memverifikasi dukungan yang dinyatakan TMS.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan agar KPU Kota Malang melakukan verifikasi administrasi secara manual atau memberikan kesempatan untuk mengunggah kembali dukungan tersebut ke Silon.

Sayangnya, KPU Kota Malang menolak permintaan tersebut, sehingga musyawarah tertutup itu tidak mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, KPU Kota Malang mengusulkan agar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka melalui sidang adjudikasi yang dapat dipantau oleh publik.

“Sidangnya minggu ini, insyaallah hari Selasa,” ungkap Hasbi.

Sidang adjudikasi ini akan sangat menentukan nasib pencalonan HC-Boncel sebagai calon independen semata wayang dalam Pilkada 2024 Kota Malang.

Pihak KPU Kota Malang sendiri mengungkapkan telah menyatakan bahwa mereka siap mengikuti proses adjudikasi dan menerima apa pun hasilnya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Malang.