Reses Dewan NasDem, Warga Lowokwaru Keluhkan PSU Perumahan hingga Drainase

Anggota DPRD Kota Malang dari Partai Nasioanl Demokrat, Dito Arief Nurakhmadi (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Anggota DPRD Kota Malang dari Partai Nasioanl Demokrat, Dito Arief Nurakhmadi (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang kembali menjadi sorotan dalam reses Anggota DPRD Kota Malang dari Partai NasDem, Dito Arief Nurakhmadi.

Dalam reses yang dihadiri perwakilan warga se-Kecamatan Lowokwaru pada Selasa (3/11/20206) malam, Dito menerima sejumlah aspirasi terkait infrastruktur lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kebutuhan lahan makam. Aspirasi itu akan menjadi bahan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk tahun 2028.

Dito mengatakan, reses menjadi ruang bagi anggota dewan untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat di lingkungan masing-masing. Pelaksanaan Pokir juga, menurutnya, perlu berbasis reses sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi saya lebih banyak mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat, termasuk RT, RW, tokoh masyarakat, terkait permasalahan yang ada di lingkungan masing-masing. Salah satu solusinya nanti melalui usulan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Dito.

Salah satu persoalan yang kembali disampaikan warga adalah PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Dito menyebut persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Ia mendorong Pemkot Malang menggandeng aparat penegak hukum (APH), terutama kejaksaan, untuk mempercepat penyelesaian penyerahan PSU. Dito mencontohkan Kota Batu yang melibatkan kejaksaan dalam penanganan persoalan serupa.

Ia mengungkapkan, Pemkot perlu mengidentifikasi sekitar 600 perumahan di Kota Malang, termasuk status penyerahan PSU dan pengembang yang bertanggung jawab.

“Harus segera mengidentifikasi perumahan-perumahan yang kurang lebih ada 600 perumahan se-Kota Malang, mana yang belum diserahkan, siapa nama developernya, mana yang masih bisa dipanggil, mana yang sudah tidak bisa dipanggil. Cari solusinya karena masyarakat butuh solusi,” ungkapnya.

Dito menjelaskan, penyerahan PSU secara fisik baru mencapai sekitar 10 persen atau sekitar 60 perumahan. Sementara itu, sekitar 200 perumahan disebut baru menyelesaikan proses administratif.

Ia menyampaikan, penyerahan secara administratif belum cukup untuk memungkinkan pemerintah melakukan intervensi pembangunan melalui APBD. PSU harus diserahkan secara fisik dan dicatat sebagai barang milik daerah.

“Percuma administratif ini, tetap enggak bisa diapa-apain. Harus ada penyerahan secara fisik, didata masuk dalam BKD, termasuk barang milik daerah, sehingga APBD bisa mengintervensi,” imbuhnya.

Dito juga menyoroti persoalan kebutuhan lahan makam bagi warga perumahan. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi masalah serius apabila tidak segera diantisipasi.

“Bukan hanya masalah PSU-nya, juga sekarang masalah makam. Ini juga bom waktu, karena banyak warga perumahan yang kesulitan mencari makam,” tuturnya.

Ia meminta Pemkot Malang tidak mengabaikan persoalan PSU dengan alasan masalah tersebut berasal dari kebijakan pemerintahan sebelumnya. Dito menilai pemerintah saat ini tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak warga terpenuhi.

“Pemkot hari ini jangan lepas tangan seolah-olah itu di zaman dulu. Kebijakan orang boleh berganti, kebijakan itu dari dulu sama saja. Jadi ini juga kesalahan Pemkot. Harus tegas, harus ada percepatan, jangan sekadar mewacanakan terus,” bebernya.

Dito berharap Pemkot segera mengambil langkah penyelesaian, termasuk melibatkan kejaksaan atau kepolisian untuk menindak pengembang yang tidak bertanggung jawab.

“Sekarang Pemkot harus bertanggung jawab, karena warga perumahan juga membayar pajak yang sama dengan warga Kota Malang lainnya. Jangan sampai karena masalah PSU, hak-hak masyarakat diabaikan,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version