Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang pastikan tidak ada bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Ia menerangkan, KPU Kabupaten Malang tidak menerima pengajuan maupun penyerahan dukungan calon Bupati jalur independen dalam Pilbup Malang 2024.
“Hingga jam sembilan tanggal 13 Mei tidak ada yang mengajukan permintaan akses Silonkada, tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan administrasi untuk Bapaslon perseorangan,” ujar Mahardika saat ditemui Blok-a.com, Senin (13/5/2024).
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Malang telah membuka penyerahan atau pengumpulan berkas persyaratan Bapaslon jalur independen atau perseorangan untuk Pilkada serentak, penyerahan tersebut dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 kemarin.
Persyaratan tersebut, sambung Dika, Bapaslon harus mengantongi dukungan dari pemilih sebesar 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malang atau sebanyak 133.522 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 17 kecamatan.
Dika menjelaskan, dukungan tersebut dapat dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan surat keterangan dukungan oleh masing-masing orang.
“Ktp di fotokopi, kemudian disertakan didokumen pernyataan dukungan. Satu orang hanya bisa memberikan satu bakal calon (bacalon) saja,” jelasnya.
Disinggung terkait penambahan waktu, Dika mengatakan, hal tersebut masih belum dapat diketahui. Jika dimungkinkan ada, penambahan waktu akan disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Keputusan KPU Republik Indonesia.
“Berdasakan keputusan KPU RI belum terbit yang baru. Tapi berdasarkan peraturan yang timeline kemarin, tidak ada perpanjangan waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dika mengatakan, pendaftaran Bapaslon jalur independen atau perseorang berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Di tahun sebelumnya, terdapat satu Bapaslon yang mendaftarkan diri hingga di tahap pemilihan suara.
“Dibandingkan Pilkada lalu memang berbeda, mekanisme dan pengaturannya berbeda. Kalau kemarin sejak awal memang sudaha ada konsultasi, kemudian saat pengajuan syarat dukungan mereka menyerahkan. Kalau yang kali ini sejak awal tidak ada,” pungkasnya. (ptu)




