Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dari data Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang diketahui terdapat sejumlah mantan nara pidana (Napi) yang berhasil lolos sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan sebanyak 589 DCT Caleg DPRD Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/11/2023) silam.
Dari data Caleg yang lolos di Kabupaten Malang tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan mantan Napi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
“Ada informasi caleg yang pernah menjalani pidana, jumlahnya ada tiga orang,” ungkap Dika sapaan akrabnya, belum lama ini.
Ketiga mantan Napi tersebut dinyatakan lolos DCT sebab keseluruhannya dapat memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti contohnya, kata Dika, terbukti bukan napi residivis alias terbukti tidak melakukan perlanggaran hukum yang berulang-ulang serta melewati lima tahun setelah mengakhiri masa hukuman.
Disinggung terkait kasus yang dialami, Dika tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan, ketiganya bukan merupakan mantan napi dalam kasus korupsi.
“Bukan kasus korupsi. Jadi di luar yang tidak diperbolehkan untuk dicalonkan. Atau masih dapat dicalonkan. Dan sudah lengkap semua persyaratan,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sebanyak 589 calon.
Jumlah tersebut mengalami penurunan, sebeumnya ada sebamyak 592 calon yang lolos di tahap Daftat Calon Sementara (DCS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, ada tiga bakal calon (Bacalon) yang tidak lolos DCT.
Dirincikan Mahardika, ketiga Bacalon diantaranya, dua Bacalon tidak diajukan kembali oleh partai politik dan satu Bacalon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“DCS dari sebanyak 592 menjadi 589, berkurang tiga. Satu bacalon dari Partai Hanura tidak diajukan kembali oleh partainya, satu Bacalon dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak diajukan kembali oleh partainya, dan satu bacalon TMS saat pengajuan dct kemarin dari Partai Hanura,” rinci Mahardika saat ditemui Blok-a.com di KPU Kabupaten Malang, Sabtu (4/11/2023). (ptu/bob)