Lokasi Tiket Pantai Pasir Panjang Picu Polemik, Disparbud Kabupaten Malang Siap Mediasi

Pantai Pasir Panjang
Pantai Pasir Panjang (istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang menilai keberadaan loket tiket Pantai Pasir Panjang di jalur masuk kawasan wisata tersebut tidak berada di wilayah yang semestinya dan meminta agar segera dilakukan penertiban.

Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, R Djoni Sudjatmoko, mengatakan  keberadaan loket tiket Pasir Panjang hingga kini masih berada di jalur masuk menuju Pantai Ngliyep. Menurutnya, loket itu tidak berada di wilayah pengelolaan Pantai Pasir Panjang sehingga dinilai liar.

“Loket di situ itu bukan wilayahnya Pasir Panjang. Itu liar. Kalau lokasi liar dibiarkan, nanti semua orang bisa bikin loket sendiri-sendiri di depan,” kata Djoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Djoni menilai sistem tiket terpisah justru akan membuat persaingan antar destinasi menjadi lebih sehat. Masing-masing pengelola dinilai akan terdorong menghadirkan inovasi agar menarik lebih banyak wisatawan.

“Kalau tiketnya sendiri-sendiri justru terasa lebih murah bagi pengunjung. Nanti dua-duanya bisa ramai dan masing-masing pantai terpacu berinovasi,” ujarnya.

Perumda Jasa Yasa mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan berharap segera ada langkah penertiban agar tidak terus menimbulkan keluhan wisatawan.

“Masalah penertiban loket pemungutan tiket Pasir Panjang yang bukan di areanya sendiri sudah kami sampaikan ke Pemkab. Semoga segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara Perumda Jasa Yasa, pengelola Pasir Panjang, pemerintah desa, hingga Muspika untuk membahas penataan pengelolaan tiket wisata agar lebih tertib dan profesional.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya polemik terkait keberadaan loket tiket Pasir Panjang yang berada di jalur atas sebelum percabangan menuju Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang.

Menurut Firmando, persoalan itu bukan soal loket liar seperti yang ramai dibicarakan, melainkan bagian dari evaluasi sistem pengelolaan wisata yang selama ini berjalan bersama dalam satu pintu tiket.

“Bukan liar. Itu mungkin kesepakatan bersama sejak dulu. Mereka itu dalam satu pintu. Tapi dalam rangka memperbaiki manajemen pengelolaan yang lebih baik, memang seharusnya pertanggungjawaban itu masing-masing, termasuk pengelolaan tiketnya,” ujar Firmando.

Ia menjelaskan, sejarah pengelolaan kawasan wisata tersebut berawal dari pengelolaan Pantai Ngliyep yang lebih dahulu berjalan, kemudian muncul pengelolaan wisata Pasir Panjang oleh masyarakat sekitar. Dalam perkembangannya, sistem tiket akhirnya dijadikan satu.

Namun seiring meningkatnya tuntutan pelayanan dan tata kelola wisata, Disparbud menilai pengelolaan mandiri oleh masing-masing destinasi akan lebih efektif.

“Kalau pengelolaan sendiri, manajemennya bisa berjalan lebih baik dan tertata. Pelayanan ke pengunjung juga bisa lebih maksimal,” katanya.

Disparbud pun kini tengah berkoordinasi dengan Camat Donomulyo untuk menggelar audiensi bersama seluruh pihak terkait. Pertemuan itu ditargetkan berlangsung dalam waktu maksimal 10 hari ke depan.

“Nanti kita minta tolong Pak Camat mengumpulkan semua stakeholder. Dinas Pariwisata akan memberikan beberapa opsi solusi supaya sama-sama bisa menyejahterakan dua pengelola,” ungkapnya.

Firmando menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malang tidak ingin memihak salah satu pengelola. Menurutnya, baik Perumda Jasa Yasa maupun pengelola Pasir Panjang sama-sama menjadi bagian dari ekosistem wisata Kabupaten Malang yang harus dibina bersama.

“Pasir Panjang juga bagian dari masyarakat Kabupaten Malang. Jadi kami harus mendampingi semuanya agar pengelolaan wisata ini bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version