Kota Malang, blok-a.com – Kembali muncul rekaman video aksi tidak senonoh sepasang muda-mudi atau kini disebut dengan istilah ‘Malang Gaya Bebas’ di Taman Merjosari, Kota Malang.
Masyarakat bereaksi dan mengaku prihatin akan hilangnya moralitas dan ketertiban di ruang publik.
Menanggapi hal ini, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap pasangan dalam video tersebut.
Upaya mereka pun tidak hanya sebatas patroli. Tetapi juga termasuk memberikan teguran langsung kepada pelaku yang melakukan tindakan kurang pantas di tempat umum.
“Kami terus berupaya mencari identitas mereka. Kami ingin menegaskan bahwa Satpol PP Kota Malang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rahmat.
Meskipun telah melakukan patroli rutin di Taman Merjosari dan Alun-Alun Kota Malang, Satpol PP Kota Malang menghadapi tantangan dari keterbatasan sumber daya.
Mereka harus berhadapan dengan berbagai tugas lain seperti penertiban PKL, pengawasan kebersihan lingkungan, dan penegakan peraturan lalu lintas.
“Kami tidak bisa menjaga semua tempat secara terus-menerus. Namun, patroli tetap dilakukan setiap hari hingga tengah malam,” jelas Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan yang tidak layak dilakukan di depan umum. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
“Arahnya seperti mesra-mesraan dalam kategori mengarah birahi, senden, pangku-pangkuan, itu etika bukan ke pidananya,” katanya.
Dia menekankan bahwa perbuatan yang mengarah ke seksualitas, seperti bercumbu di tempat umum, dapat dianggap sebagai perbuatan mesum. Hukumannya pun bisa mencapai denda maksimal Rp10 juta dan kurungan maksimal 3 bulan.
“Sama seperti perbuatan cabul, maksimal dendanya Rp10 juta, kurungan maksimal 3 bulan,” katanya.(mg3/lio)








