Kabupaten Malang, blok-a.com – Demo menuntut tayangan acara “Xpose Unsencored” di Trans 7 di Kabupaten Malang yang dilaksanakan di Mapolres Malang pada Jumat (17/10/2025) berlangsung tertib. Massa aksi yang terdiri dari HIMASAL (Himpunan Alumni Santri Lirboyo) dan Elemen Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang berangsur meninggalkan lokasi demo sekitar pukul 15.00.
Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Hamim Kholili, menyatakan sikap tegas mengecam tayangan di stasiun televisi Trans7 yang dinilai telah melecehkan martabat santri, kiai, dan pesantren. Tayangan tersebut dianggap menampilkan narasi dan visualisasi yang mendiskreditkan lembaga pendidikan keagamaan Islam tradisional.
Ia menegaskan tayangan tersebut bukan hanya menyakiti hati umat Islam, tetapi juga melanggar prinsip dasar etika jurnalistik dan ketentuan penyiaran nasional.
“Tayangan itu jelas bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Islam dan penghinaan terhadap institusi pendidikan keagamaan. Kami mengutuk keras isi siaran Trans7 yang tidak berimbang dan tidak etis,” tegas KH Hamim.
Dalam pernyataan sikap resmi, KH Hamim menjelaskan PCNU Kabupaten Malang menuntut pemilik Trans7, Chairul Tanjung. Untuk datang langsung dan meminta maaf kepada Romo KH Anwar Mansur di Pondok Pesantren Lirboyo. Serta menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik, terutama kepada komunitas santri dan pesantren di seluruh Indonesia.
Selain itu, PCNU Kabupaten Malang juga meminta Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera turun tangan. Melakukan penyelidikan mendalam dan menjatuhkan sanksi administratif serta etik seberat-beratnya terhadap Trans7.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, karena mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok keagamaan,” ujar KH Hamim.
PCNU Kabupaten Malang bahkan meminta pemerintah untuk menghentikan operasional dan mencabut izin siar Trans7. Apabila dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan dikeluarkan, manajemen tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Meski mengecam keras, KH Hamim Kholili tetap mengimbau kepada seluruh kader NU dan kalangan santri untuk menjaga ketertiban serta menyuarakan perlawanan moral dan hukum secara bermartabat.
“Kami bukan hanya membela pesantren, tapi membela akal sehat dan nurani bangsa,” tegasnya.
Ia menegaskan, santri, kiai, dan pesantren merupakan benteng moral bangsa yang berperan besar dalam sejarah kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Setiap bentuk penghinaan terhadap mereka sama dengan penghinaan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
“Karenanya, NU Kabupaten Malang tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyiaran atau publikasi yang merusak martabat pesantren dan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkas KH Hamim.
6 Poin Tuntutan Massa Aksi Jumat Putih Bela Kiai dan Pesantren
Sebagai informasi, berikut 6 poin tuntutan yang diajukan oleh massa aksi yang tergabung dalam “Aksi Jumat Putih Bela Kiai dan Pesantren,” :
- Mengutuk keras tayangan di stasiun televisi TRANS7 yang memuat narasi dan adegan yang menyudutkan santri, kiai, dan pesantren sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Islam dan penghinaan terhadap institusi pendidikan keagamaan.
- Menuntut pemilik Trans7 Choirul Tanjung datang langsung dan meminta maaf kepada Romo KH Anwar Mansur di Lirboyo dan manajemen TRANS7 serta pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan langsung kepada publik, khususnya kepada komunitas santri, kiai, dan pesantren di seluruh Indonesia, melalui media nasional dan seluruh kanal resmi TRANS7.
- Menuntut Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi administratif serta etik seberat-beratnya kepada TRANS7 atas pelanggaran prinsip jurnalistik dan penyiaran yang terjadi.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE, mengingat adanya unsur ujaran kebencian, penghinaan terhadap kelompok keagamaan, dan penyebaran konten yang menimbulkan keresahan sosial.
- Menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin siar TRANS7 oleh pemerintah, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pernyataan ini dikeluarkan, pihak manajemen TRANS7 tidak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan koreksi atas tayangan tersebut.
- Menginstruksikan kepada seluruh kader NU dan kalangan santri di Kabupaten Malang untuk tetap menjaga ketertiban, namun tetap bersatu menyuarakan perlawanan moral dan hukum terhadap segala bentuk penghinaan terhadap kiai, santri, dan pesantren. (yog)








